Minggu, 7 Juli 2024

Edarkan Sabu, 2 Warga Pambang Baru dan Ketua LSM Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Meskipun Operasi Antik 2021 telah berakhir tidak menyurutkan Satnarkoba Polres Bengkalis memberantas pemakai, kurir dan bandar narkoba. Kamis-Jumat (18-19 Maret 2021) mengamankan tiga tersangka sabu dan satu diantaranya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Bengkalis juga Anggota Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bengkalis berinisial HI.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis, pukul 23.00 WIB, Kamis (18/3) dan sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (19/3).

- Advertisement -

Tempat kejadian Jalan Pertanian Gg Pinang, Desa Senggoro di dalam ruko Parfum Jalan Antara diamankan tersangka MZ  (21) alias Zikri Bin Hartono, Tersangka MZ (19) alias Bin Yusli warga Pambang Baru, dan HI (37) alias Hendri bin Syafii. 

Dengan barang bukti 2 Paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2.3 gram, satu kotak rokok sempurna, tiga unit handphone, dua unit sepeda motor dan gunting untuk membuat paket sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kanit Penyidik Sat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan salah satu tersangka ketua LSM Penjara Kabupaten Bengkalis di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis, Senin (22/3/2021).

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolri: Kapolda dan Kapolres yang Lambat Atasi Premanisme Saya Tegur

Hendra Gunawan memaparkan kronologis berawal Kamis (18/03) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melaksanakan lidik diseputaran Jalan Pertanian. 

Tepat di Jalan Pertanian Tim melihat 2 orang yang mencurigakan masuk ke Gg Pinang, kemudian tim mengikuti dan mengamankannya. Dilakukan penggeledahan di dua tempat didapat 2 paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 paket dalam kotak rokok Sempurna dan 1 paket lagi ada di tanah dimana tersangka MZ melemparkannya.

Diamankan juga 2 unit  Handphone, 1 kotak rokok Sempurna, dipertanyakan terhadap tersangka darimana diduga barkotika jenis sabu tersebut didapat. 

“Tersangka mengatakan dari HI penjual parfume Jalan Antara,” ungkap Kapolres Bengkalis.

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka HI esok harinya Jumat tanggal (19/03) di Jalan Antara tepat di ruko Parfume. Pada pukul 11.30 WIB tim berhasil mengamankan HI di dalam ruko dan langsung dilakukan penggeledahan. Di dalam ruko tim menemukan 1 gunting pres, 1Hp Infinix dan 1 unit sepeda motor untuk menjemput sabu di Pematang Duku. Tersangka HI menerangkan bahwa Ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari SA (DPO).

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan akan diedarkan di Bengkalis Kota. Dan tersangka HI berperan penjemput sabu dari pematang duku dan mengedarknya di Kota Bengkalis bekerja sama dengan SA (DPO).

Baca Juga:  Sebulan, Gagalkan 43 Kg Sabu dan 21.704 Ekstasi

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

 

Gudang Milik CV Bola Mas Ludes Dilahap Si Jago Merah

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Gudang milik CV Bola Mas yang berada di Jalan Siak II, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, ludes dilahap si jago merah, Senin (22/3/2021) pagi sekitar Pukul, 06.30 WIB. 

 

Kasi Operasi Damkar Kota Pekanbaru, Fahriansyah mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sementara untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkiraan kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

 

"Kebakaran terjadi tadi pagi sekitar Pukul 06.30. Petugas mulai bekerja memadamkan apai sekitar Pukul, 06.46 WIB. Dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul, 07.30 WIB,"ujar Fahriansyah kepada Riau Pos.

 

Dalam melakukan pemadaman, Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru, menurunkan 5 unit mobil pemadam kebakaran, beserta personel untuk melakukan pemadaman. 

 

Laporan: Dofi Iskandar

 

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Meskipun Operasi Antik 2021 telah berakhir tidak menyurutkan Satnarkoba Polres Bengkalis memberantas pemakai, kurir dan bandar narkoba. Kamis-Jumat (18-19 Maret 2021) mengamankan tiga tersangka sabu dan satu diantaranya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Bengkalis juga Anggota Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bengkalis berinisial HI.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis, pukul 23.00 WIB, Kamis (18/3) dan sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (19/3).

Tempat kejadian Jalan Pertanian Gg Pinang, Desa Senggoro di dalam ruko Parfum Jalan Antara diamankan tersangka MZ  (21) alias Zikri Bin Hartono, Tersangka MZ (19) alias Bin Yusli warga Pambang Baru, dan HI (37) alias Hendri bin Syafii. 

Dengan barang bukti 2 Paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2.3 gram, satu kotak rokok sempurna, tiga unit handphone, dua unit sepeda motor dan gunting untuk membuat paket sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kanit Penyidik Sat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan salah satu tersangka ketua LSM Penjara Kabupaten Bengkalis di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:  Pelaku Curat Tiga Kabupaten Diamankan Mapolres Siak

Hendra Gunawan memaparkan kronologis berawal Kamis (18/03) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melaksanakan lidik diseputaran Jalan Pertanian. 

Tepat di Jalan Pertanian Tim melihat 2 orang yang mencurigakan masuk ke Gg Pinang, kemudian tim mengikuti dan mengamankannya. Dilakukan penggeledahan di dua tempat didapat 2 paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 paket dalam kotak rokok Sempurna dan 1 paket lagi ada di tanah dimana tersangka MZ melemparkannya.

Diamankan juga 2 unit  Handphone, 1 kotak rokok Sempurna, dipertanyakan terhadap tersangka darimana diduga barkotika jenis sabu tersebut didapat. 

“Tersangka mengatakan dari HI penjual parfume Jalan Antara,” ungkap Kapolres Bengkalis.

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka HI esok harinya Jumat tanggal (19/03) di Jalan Antara tepat di ruko Parfume. Pada pukul 11.30 WIB tim berhasil mengamankan HI di dalam ruko dan langsung dilakukan penggeledahan. Di dalam ruko tim menemukan 1 gunting pres, 1Hp Infinix dan 1 unit sepeda motor untuk menjemput sabu di Pematang Duku. Tersangka HI menerangkan bahwa Ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari SA (DPO).

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan akan diedarkan di Bengkalis Kota. Dan tersangka HI berperan penjemput sabu dari pematang duku dan mengedarknya di Kota Bengkalis bekerja sama dengan SA (DPO).

Baca Juga:  Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

 

Gudang Milik CV Bola Mas Ludes Dilahap Si Jago Merah

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Gudang milik CV Bola Mas yang berada di Jalan Siak II, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, ludes dilahap si jago merah, Senin (22/3/2021) pagi sekitar Pukul, 06.30 WIB. 

 

Kasi Operasi Damkar Kota Pekanbaru, Fahriansyah mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sementara untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkiraan kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

 

"Kebakaran terjadi tadi pagi sekitar Pukul 06.30. Petugas mulai bekerja memadamkan apai sekitar Pukul, 06.46 WIB. Dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul, 07.30 WIB,"ujar Fahriansyah kepada Riau Pos.

 

Dalam melakukan pemadaman, Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru, menurunkan 5 unit mobil pemadam kebakaran, beserta personel untuk melakukan pemadaman. 

 

Laporan: Dofi Iskandar

 

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari