Selasa, 2 Juli 2024

Kejati Hentikan Penyelidikan Payung Elektrik An-Nur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penjelasan terkait dihentikannya penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Riau. Dasar penghentiannya adalah pengembalian kelebihan bayar oleh rekanan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Iman Khilman ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, Kamis (20/6).

- Advertisement -

Menurut Iman, pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan yang menggunakan APBD Riau Tahun Anggaran (TA) 2022 itu. Hal itu menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut. Namun dirinya menekankan, yang mereka lakukan adalah penghentian penyelidikan, bukan SP3.

“Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya. Penyelidikan yang dihentikan,” ujar Iman.

Penghentian penyelidikan itu dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu.  Jaksa Senior Hendri Junaidi, yang mendampingi Iman  memaparkan kronologis penanganan perkara tersebut. Menurut Hendri, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Nomor: Print- 08/L.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Bukitraya Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut

Jaksa Penyelidik menurut Hendri telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan Ahli Fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur.

Pada proses tersebut pihaknya memperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak lima kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

Didapati pula fakta bahwa prestasi pekerjaan yang baru mencapai 93,5 persen senilai Rp40,14 miliar. Lalu pada 27 Juni 2023 ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau 2022 yang menyatakan ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp788,7 juta.

Tidak hanya itu, ada tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp4,74 miliar. Rinciannya motor listrik dan gear box Rp2,04 miliar dan ball screw dan nut senilai Rp2,7 miliar.

Baca Juga:  Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Kasasi

Terhadap temuan BPK RI tersebut, jelas Hendri, telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp7,52 miliar pada Desember 2023. Hendri yang merupakan Ketu Tim Jaksa Penyelidik perkara ini juga mengklaim, saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya putus kontrak.

Oleh karena itu, perlu pekerjaan lanjutan. Di antaranya pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup yang sudah dianggarkan pada 2024 ini.

Berdasarkan hasil rentetan penyelidikan itu, sebut Hendri, pihaknya belum menemukan tindak pidana pada perkara tersebut.

“Karenanya, demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspose pada 23 Januari 2024,” kata Hendri.(gem)






Reporter: Hendrawan Kariman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penjelasan terkait dihentikannya penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Riau. Dasar penghentiannya adalah pengembalian kelebihan bayar oleh rekanan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Iman Khilman ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, Kamis (20/6).

Menurut Iman, pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan yang menggunakan APBD Riau Tahun Anggaran (TA) 2022 itu. Hal itu menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut. Namun dirinya menekankan, yang mereka lakukan adalah penghentian penyelidikan, bukan SP3.

“Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya. Penyelidikan yang dihentikan,” ujar Iman.

Penghentian penyelidikan itu dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu.  Jaksa Senior Hendri Junaidi, yang mendampingi Iman  memaparkan kronologis penanganan perkara tersebut. Menurut Hendri, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Nomor: Print- 08/L.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Penyelidik menurut Hendri telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan Ahli Fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur.

Pada proses tersebut pihaknya memperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak lima kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

Didapati pula fakta bahwa prestasi pekerjaan yang baru mencapai 93,5 persen senilai Rp40,14 miliar. Lalu pada 27 Juni 2023 ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau 2022 yang menyatakan ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp788,7 juta.

Tidak hanya itu, ada tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp4,74 miliar. Rinciannya motor listrik dan gear box Rp2,04 miliar dan ball screw dan nut senilai Rp2,7 miliar.

Baca Juga:  Polsek Bukitraya Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut

Terhadap temuan BPK RI tersebut, jelas Hendri, telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp7,52 miliar pada Desember 2023. Hendri yang merupakan Ketu Tim Jaksa Penyelidik perkara ini juga mengklaim, saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya putus kontrak.

Oleh karena itu, perlu pekerjaan lanjutan. Di antaranya pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup yang sudah dianggarkan pada 2024 ini.

Berdasarkan hasil rentetan penyelidikan itu, sebut Hendri, pihaknya belum menemukan tindak pidana pada perkara tersebut.

“Karenanya, demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspose pada 23 Januari 2024,” kata Hendri.(gem)






Reporter: Hendrawan Kariman
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari