PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penggeledahan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berujung pada penetapan satu orang tersangka. Seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka meski tidak termasuk dalam sasaran utama penggeledahan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (13/12) tersebut berkaitan dengan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja makan dan minum di DPRD Pekanbaru. Namun dalam prosesnya, penyidik menilai JA telah melakukan tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya perintangan saat penggeledahan berlangsung.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan hambatan dalam proses penggeledahan,” ujar Niky, Sabtu (13/12).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal, terdapat stempel yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berada di dalam sebuah sepeda motor yang terparkir di lingkungan kantor DPRD. Namun saat dimintai keterangan, JA tidak mengakui bahwa motor tersebut miliknya.
“Berdasarkan alat bukti yang kami terima, keterangan saksi, serta bukti surat, motor tersebut diketahui merupakan miliknya,” jelas Niky.
Penyidik kemudian melakukan upaya paksa dengan membuka bagasi motor menggunakan bantuan tukang kunci. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan stempel milik berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai dalam jumlah besar.
“Kami menemukan 38 stempel dari berbagai dinas pemerintahan, baik dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam, dan lainnya. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp49,9 juta,” ungkap Niky.
Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, JA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.
“JA ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun. Langsung kami lakukan penahanan,” tegas Niky.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, belum dapat dimintai keterangan. Dua nomor ponsel yang biasa digunakan tidak aktif sejak penggeledahan dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. (end)



