28.9 C
Pekanbaru
Selasa, 20 Mei 2025
spot_img

Tempat Hiburan Jual Miras, Pemko Harus Bertindak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kalangan DRPD Kota Pekanbaru mendesak Satpol PP segera menindak sejumlah tempat hiburan musik maupun permainan di Kota Pekanbaru. Hal ini setelah beberapa kali terbukti menjual minuman keras kadar tinggi dan beroperasi melewati batas waktu yang diperbolehkan.

Pada beberapa kasus, ada pengunjung yang mengonsumsi narkoba. Ini ketahuan setelah razia yang dilakukan Polda Riau dalam Operasi Anti Narkoba beberapa waktu lalu. Terbaru, seorang mahasiswa menabrak ibu rumah tangga hingga tewas juga ketahuan usai mengonsumsi alkohol dan narkoba di tempat hiburan malam pada Sabtu (4/8).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru  Ruslan Tarigan kepada sejumlah awak media mengatakan, dirinya mendapat informasi valid ada sebuah tempat permainan biliar yang menjual minuman beralkohol berkadar tinggi. Itu belum termasuk sejumlah tempat yang telah mengemuka ke publik selama dua pekan terakhir.

Baca Juga:  Bangunan Pasar Induk Baru 80 Persen

Ruslan dengan tegas meminta Satpol PP Kota Pekanbaru mengambil tindakan. Menurutnya, jika perlu cabut semua izin tempat hiburan yang melanggar Perda tersebut.

”Kami minta Satpol PP selaku penegak perda bertindak. Beri peringatan keras, jika tidak diindahkan, cabut izinnya. Ini kami lihat sudah semena-mena, ya. Sudahlah jam operasional dilanggar, jual miras pula. Ada lagi yang ketahuan jadi tempat konsumsi narkoba,” ungkap Ruslan.

Ruslan meminta Pemko Pekanbaru segera mengambil sikap sebelum masyarakat menjadi gerah. Kalau pelaku usahanya terbukti menyalahi aturan, maka aturan wajub ditegakkan.

”Ambil sikap, jangan diam saja. jangan ada beking-beking oknum tertentu, kalau salah ya tetap salah,” tegasnya.

Ada beberapa aturan yang mengatur tempat hiburan. Ruslan membeberkan ada soal jam operasional yang ditetapkan Pemko Pekanbaru melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum Biliar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Zuhur Barokah Ajang Peduli Sesama

Lalu dalam Pasal 4 dari Perda tersebut mengatur ketentuan dan syarat operasional hiburan umum biliar, sedangkan Pasal 5 mengatur waktu operasional hiburan umum yang diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.

”Kalau sudah ada minuman beralkohol tidak menutup kemungkinan dan bisa mengarah ke narkoba, maka harus diawasi ketat. Karena kalau sudah alkohol dan narkoba, tak ada yang sehat lagi dan tidak normal lagi, bisa mengarah ke hal-hal negatif, seperti tindakan kriminalitas, prostitusi dan sebagainya,” tutupnya.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Pastikan Bebas HP, Pungli, dan Narkoba, Lapas Bengkalis Gelar Penggeledahan

Sebagai tindak lanjut atas instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sekaligus untuk menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Lapas Kelas IIA Bengkalis melaksanakan razia di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Minggu (18/5/2025) malam.

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di Riau, Bayar 2 Tahun, Denda Dihapus

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Riau BERMARWAH” resmi dimulai pada Senin (19/5), menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama adalah bagi penunggak pajak bertahun-tahun, cukup melunasi dua tahun pajak saja. Selain itu, penghargaan berupa diskon 10 persen diberikan kepada masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Nyambi Jadi Pengedar, Mahasiswa Diringkus Polisi dengan 50 Paket Sabu

Tim Satres Narkoba kembali mengamankan seorang mahasiswa yang nyambi jadi pengedar sabu-sabu di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Sidang Korupsi Risnandar Berlanjut, Lima ASN Pemko Pekanbaru Dihadirkan Sebagai Saksi

Proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).