Senin, 9 Maret 2026
- Advertisement -

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

PANGKALANKURAS (RIAUPOS.CO)Dua pelaku penjambretan tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berisi perhiasan emas senilai sekitar Rp48 juta berhasil diamankan warga di Gang Musala, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Ahad (8/3) sekitar pukul 12.15 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial FR dan AR. Mereka sempat melarikan diri usai merampas tas milik korban bernama Lena Oktoberria Daeli. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan setelah warga setempat melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.

Informasi yang dihimpun Riau Pos menyebutkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama anaknya, Iyen (5), baru saja selesai membeli perhiasan di salah satu toko emas di Pasar Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras.

Baca Juga:  Kayu Ilegal Diduga dari TNBT

Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pria yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kemudian langsung merampas tas milik korban di Gang Musala.

Tas tersebut sebelumnya digantung di stang kiri sepeda motor dengan cara memasukkan tali tas ke bagian stang dan tangkai spion. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga.

Barang-barang tersebut antara lain satu cincin rantai dua sejalan seberat 3 mayam kadar 24, satu gelang rantai bola dua bambu ukir seberat 11,65 gram kadar 70, uang tunai Rp303.000, serta satu tali tas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp48.543.000.

Ketika tasnya ditarik paksa oleh pelaku, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur tas korban dengan mempercepat laju sepeda motor.

Baca Juga:  Bupati Rohul Dukung Pemekaran Kecamatan Lubuk Raya untuk Pemerataan Pembangunan

Korban yang menyadari tasnya telah dirampas langsung berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar para pelaku. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran.

Tidak lama kemudian, warga berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letadara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang SH membenarkan penangkapan dua pelaku curat tersebut.

“Ya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat ini sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Kuras,” ujarnya.(amn)

PANGKALANKURAS (RIAUPOS.CO)Dua pelaku penjambretan tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berisi perhiasan emas senilai sekitar Rp48 juta berhasil diamankan warga di Gang Musala, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Ahad (8/3) sekitar pukul 12.15 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial FR dan AR. Mereka sempat melarikan diri usai merampas tas milik korban bernama Lena Oktoberria Daeli. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan setelah warga setempat melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.

Informasi yang dihimpun Riau Pos menyebutkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama anaknya, Iyen (5), baru saja selesai membeli perhiasan di salah satu toko emas di Pasar Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Pekanbaru, Kejari Tahan Kadis dan Dua Tersangka Lainnya

Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pria yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kemudian langsung merampas tas milik korban di Gang Musala.

Tas tersebut sebelumnya digantung di stang kiri sepeda motor dengan cara memasukkan tali tas ke bagian stang dan tangkai spion. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga.

- Advertisement -

Barang-barang tersebut antara lain satu cincin rantai dua sejalan seberat 3 mayam kadar 24, satu gelang rantai bola dua bambu ukir seberat 11,65 gram kadar 70, uang tunai Rp303.000, serta satu tali tas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp48.543.000.

Ketika tasnya ditarik paksa oleh pelaku, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur tas korban dengan mempercepat laju sepeda motor.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelaku Penculik dan Pemerasan Bayu di Bangko Pusako Ditangkap

Korban yang menyadari tasnya telah dirampas langsung berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar para pelaku. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran.

Tidak lama kemudian, warga berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letadara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang SH membenarkan penangkapan dua pelaku curat tersebut.

“Ya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat ini sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Kuras,” ujarnya.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKURAS (RIAUPOS.CO)Dua pelaku penjambretan tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berisi perhiasan emas senilai sekitar Rp48 juta berhasil diamankan warga di Gang Musala, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Ahad (8/3) sekitar pukul 12.15 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial FR dan AR. Mereka sempat melarikan diri usai merampas tas milik korban bernama Lena Oktoberria Daeli. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan setelah warga setempat melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.

Informasi yang dihimpun Riau Pos menyebutkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama anaknya, Iyen (5), baru saja selesai membeli perhiasan di salah satu toko emas di Pasar Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras.

Baca Juga:  Turun Drastis, Harga Cabai Rp90 Ribu per Kg

Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pria yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kemudian langsung merampas tas milik korban di Gang Musala.

Tas tersebut sebelumnya digantung di stang kiri sepeda motor dengan cara memasukkan tali tas ke bagian stang dan tangkai spion. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga.

Barang-barang tersebut antara lain satu cincin rantai dua sejalan seberat 3 mayam kadar 24, satu gelang rantai bola dua bambu ukir seberat 11,65 gram kadar 70, uang tunai Rp303.000, serta satu tali tas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp48.543.000.

Ketika tasnya ditarik paksa oleh pelaku, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur tas korban dengan mempercepat laju sepeda motor.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Pekanbaru, Kejari Tahan Kadis dan Dua Tersangka Lainnya

Korban yang menyadari tasnya telah dirampas langsung berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar para pelaku. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran.

Tidak lama kemudian, warga berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letadara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang SH membenarkan penangkapan dua pelaku curat tersebut.

“Ya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat ini sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Kuras,” ujarnya.(amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari