Sabtu, 27 Juli 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Kampar Kiri Hilir Ini Ditangkap

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang kakek Warga Desa Rantau Kasih diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kakek yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA alias KK (69), dirinya ditangkap pada Kamis pagi (7/10/2021) saat berada di ladangnya di wilayah Desa Rantau Kasih Kecamatan Kamparkiri Hilir.

- Advertisement -

Penangkapan MA ini atas laporan dari EP selaku ibu kandung korban, karena MA sudah mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 9 tahun.

Awalnya ibu korban melapor ke Polres Kampar, namun karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kamparkiri Hilir, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kamparkiri Hilir.

Baca Juga:  Kembali Berulah, John Kei Cs Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui bahwa tersangka MA alias KK ini sudah berulang kali mencabuli korban, akibat perbuatannya itu korban menjadi trauma bila melihat pelaku.

- Advertisement -

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada Kamis pagi (7/10/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka MA alias KK tanpa perlawanan, saat pelaku berada di ladang miliknya yang berlokasi di Km 72 Desa Rantau Kasih.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kamparkiri  Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Pelecehan Seksual di Bengkalis, Guru Mengaji Mengaku Awalnya Cuma Iseng

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Kamparkiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," jelas Asdi.

Laporan: Komaruddin

Editor: Eka G Putra

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang kakek Warga Desa Rantau Kasih diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kakek yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA alias KK (69), dirinya ditangkap pada Kamis pagi (7/10/2021) saat berada di ladangnya di wilayah Desa Rantau Kasih Kecamatan Kamparkiri Hilir.

Penangkapan MA ini atas laporan dari EP selaku ibu kandung korban, karena MA sudah mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 9 tahun.

Awalnya ibu korban melapor ke Polres Kampar, namun karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kamparkiri Hilir, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kamparkiri Hilir.

Baca Juga:  Kembali Berulah, John Kei Cs Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui bahwa tersangka MA alias KK ini sudah berulang kali mencabuli korban, akibat perbuatannya itu korban menjadi trauma bila melihat pelaku.

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada Kamis pagi (7/10/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka MA alias KK tanpa perlawanan, saat pelaku berada di ladang miliknya yang berlokasi di Km 72 Desa Rantau Kasih.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kamparkiri  Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Dalam Satu Malam, Lima Rumah Dimasuki Maling

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Kamparkiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," jelas Asdi.

Laporan: Komaruddin

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari