Rabu, 3 Juli 2024

Beli Narkotika Perangko Pakai Bitcoin lewat Medsos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan penjual narkotika jenis perangko beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi di Riau, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis baru tersebut.

Kabid Pemberantasan BNN Riau Kombes Berliando menyebut pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial NI. Dalam pembelian narkotika perangko, keduanya menggunakan mata uang crypto atau bitcoin untuk bertransaksi.

- Advertisement -

"Tersangka memesan narkotika jenis 2-CB atau LSD kepada DPO NI lewat media sosial. Kemudian tersangka ini melakukan pembayaran pakai bitcoin,"kata Berlindo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (6/10).

Sebelum barang dikirim, NI yang saat ini menjadi DPO mengirimkan link bitcoin kepada tersangka. Namun sebelum transaksi, bitcoin dikonversikan ke rupiah pada hari akan transaksi.

"Setelah tersangka mendapatkan paket barulah tersangka melakukan pembayaran melalui bitcoin. Tapi ini dikonversikan dulu ke rupiah, contoh dia beli Rp6 juta, nilai ini berapa bitcoin, itulah baru dikirim,"katanya.

- Advertisement -

Transaksi dengan bitcoin sendiri, dilakukan sejak April 2021 lalu. Selanjutnya narkotika dalam bentuk perangko itu dijual di media sosial.

Bukan ASN Pemprov

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ (29) yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau bukan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Baca Juga:  Sopir Angkot Dibakar Hidup-Hidup

Wanita muda tersebut diaman­kan petugas setelah adanya upaya pengiriman narkotika jenis baru berbentuk perangko, yang digagalkan keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru.

Diketahuinya upaya pengiriman narkoba tersebut, setelah pihak Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II menemukan adanya sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis perangko. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi pada mesin x-ray bandara. Pihak Avsec kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Riau.

"SJ itu bukan ASN Pemprov Riau, sudah dilakukan pengecekan,"kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan.

Lebih lanjut dikatakannya, diketahuinya SJ bukan ASN Pemprov Riau setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau terkait adanya pemberitaan SJ merupakan ASN Pemprov Riau.

"Kita sudah kroscek soal pemberitaan itu dengan Diskominfo. Kemudian Kepala Diskominfo pak Chairul Riski memastikan pemberitaan itu ke BNN, ternyata informasi dari BNN bukan ASN kita, tapi ASN instansi vertikal di Pekanbaru,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SJ (29), yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ia diamankan petugas setelah adanya upaya pengiriman narkotika jenis baru berbentuk perangko, yang digagalkan keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. 

Baca Juga:  Soal Penyidikan Kasus Bahar Smith, Begini Kata Mabes Polri

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson BP Siregar mengatakan, dari sana pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk juga memeriksa kandungan narkoba jenis perangko yang belakangan diketahui mengandung bromo dimetoksifenil 2-CB atau LSD. Penyelidikan yang dilakukan BNN berbuah manis. Identitas pengirim langsung diketahui dan dilakukan penggerebekan terhadap SJ. 

"SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba perangko tersebut sebanyak 9 blotter beberapa waktu lalu. Dia mengirimnya melalui kantor ekspedisi di Kota Pekanbaru,"ungkap Brigjen Pol Robinson BP Siregar, Selasa (5/9). 

Usai mengamankan SJ, BNN kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kos pelaku SJ. Di sana pihak berwajib juga menemukan sebanyak 46 blotter narkoba dalam bentuk perangko dengan total seluruhnya 113 blotter. Dari keterangan pelaku, narkoba yang cukup langka di pasaran ini dijual melalui media sosial dengan pembayaran menggunakan crypto currency atau Bitcoin. 

"Narkotika ini dipasarkan menggunakan media sosial oleh SJ. Pelaku sudah mengirim narkotika ini sebanyak 15 kali ke beberapa daerah di Indonesia. Memang ini salah satu jenis baru ya. Efeknya luar biasa. Bisa mengakibatkan halusinasi tinggi dan gangguan kerusakan permanen pada otak. Kalau untuk laki-laki berdampak pada vitalitas,"sambung Brigjen Robinson.(sol/nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan penjual narkotika jenis perangko beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi di Riau, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis baru tersebut.

Kabid Pemberantasan BNN Riau Kombes Berliando menyebut pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial NI. Dalam pembelian narkotika perangko, keduanya menggunakan mata uang crypto atau bitcoin untuk bertransaksi.

"Tersangka memesan narkotika jenis 2-CB atau LSD kepada DPO NI lewat media sosial. Kemudian tersangka ini melakukan pembayaran pakai bitcoin,"kata Berlindo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (6/10).

Sebelum barang dikirim, NI yang saat ini menjadi DPO mengirimkan link bitcoin kepada tersangka. Namun sebelum transaksi, bitcoin dikonversikan ke rupiah pada hari akan transaksi.

"Setelah tersangka mendapatkan paket barulah tersangka melakukan pembayaran melalui bitcoin. Tapi ini dikonversikan dulu ke rupiah, contoh dia beli Rp6 juta, nilai ini berapa bitcoin, itulah baru dikirim,"katanya.

Transaksi dengan bitcoin sendiri, dilakukan sejak April 2021 lalu. Selanjutnya narkotika dalam bentuk perangko itu dijual di media sosial.

Bukan ASN Pemprov

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ (29) yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau bukan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Baca Juga:  Di Binjai, Anak Bakar Rumah Orangtua karena Tak Diberi Uang

Wanita muda tersebut diaman­kan petugas setelah adanya upaya pengiriman narkotika jenis baru berbentuk perangko, yang digagalkan keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru.

Diketahuinya upaya pengiriman narkoba tersebut, setelah pihak Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II menemukan adanya sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis perangko. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi pada mesin x-ray bandara. Pihak Avsec kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Riau.

"SJ itu bukan ASN Pemprov Riau, sudah dilakukan pengecekan,"kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan.

Lebih lanjut dikatakannya, diketahuinya SJ bukan ASN Pemprov Riau setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau terkait adanya pemberitaan SJ merupakan ASN Pemprov Riau.

"Kita sudah kroscek soal pemberitaan itu dengan Diskominfo. Kemudian Kepala Diskominfo pak Chairul Riski memastikan pemberitaan itu ke BNN, ternyata informasi dari BNN bukan ASN kita, tapi ASN instansi vertikal di Pekanbaru,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SJ (29), yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ia diamankan petugas setelah adanya upaya pengiriman narkotika jenis baru berbentuk perangko, yang digagalkan keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. 

Baca Juga:  Soal Penyidikan Kasus Bahar Smith, Begini Kata Mabes Polri

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson BP Siregar mengatakan, dari sana pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk juga memeriksa kandungan narkoba jenis perangko yang belakangan diketahui mengandung bromo dimetoksifenil 2-CB atau LSD. Penyelidikan yang dilakukan BNN berbuah manis. Identitas pengirim langsung diketahui dan dilakukan penggerebekan terhadap SJ. 

"SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba perangko tersebut sebanyak 9 blotter beberapa waktu lalu. Dia mengirimnya melalui kantor ekspedisi di Kota Pekanbaru,"ungkap Brigjen Pol Robinson BP Siregar, Selasa (5/9). 

Usai mengamankan SJ, BNN kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kos pelaku SJ. Di sana pihak berwajib juga menemukan sebanyak 46 blotter narkoba dalam bentuk perangko dengan total seluruhnya 113 blotter. Dari keterangan pelaku, narkoba yang cukup langka di pasaran ini dijual melalui media sosial dengan pembayaran menggunakan crypto currency atau Bitcoin. 

"Narkotika ini dipasarkan menggunakan media sosial oleh SJ. Pelaku sudah mengirim narkotika ini sebanyak 15 kali ke beberapa daerah di Indonesia. Memang ini salah satu jenis baru ya. Efeknya luar biasa. Bisa mengakibatkan halusinasi tinggi dan gangguan kerusakan permanen pada otak. Kalau untuk laki-laki berdampak pada vitalitas,"sambung Brigjen Robinson.(sol/nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari