Selasa, 8 April 2025
spot_img

Akan Dibawa ke Medan, 170.000 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyelundupan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Lintas Pekanbaru-Minas, Kabupaten Siak. Rokok ilegal itu direncanakan akan diselundupkan melalui jalur darat ke Medan, Sumatra Utara (Sumut). 

Demikian diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada Riaupos.co, Kamis (7/5/2020). Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait ada satu unit truk fuso yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Pelabuhan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim Alpha untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Upaya penyelidikan yang tak berlangsung lama, akhirnya membuahkan hasil pada Selasa, (5/5) dini hari.

Baca Juga:  Kakek Cabuli Enam Anak di Bawah Umur

"Kami berhasil menghentikan laju truk diduga membawa narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru-Minas," ungkap Suhirman. 

Terhadap truk bernomor polisi BB 9026 LF, sambung dia, pihaknya melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang haram yang dimaksud. Melainkan, mendapati ratusan dus rokok dengan rinciaan rokok merk Luffman warna merah 228 dus dan Luffman warna abu-abu 116 dus. 

Selain itu, turut  diamakan dua orang berinisial AS (33) selaku sopir cadangan. Ia merupakan warga Pinggir Pasar Perdus, Kabupaten Serdang Berdagai, dan D (30), warga Kecamatan Dram Itam, Kabupaten Kuala Tungkal sebagai kondektur truk. 

"Kami sita 344 dus atau sekitar 170.000 bungkus. Kemudian mengamanknan dua tersangka AS dan D," imbuh perwira berpangkat tiga bunga melati. 

Baca Juga:  Tersangka Penggunaan Alat Bekas Antigen di Kualanamu Untung Rp1,8 M

Menurut pengakuan salah satu tersangka, truk fuso itu dibawa dari Kota Medan menuju Pekanbaru dengan mengangkut roti. Setiba di Kota Bertuah, kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kuala Tungkal tanpa membawa muatan.

"Dari Jambi, truk itu mengangkut rokok tanpa cukai menuju Medan. Lalu, rokok itu diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di sana," katanya. 

 Lanjut Suhirman, untuk penanganan perkara ini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna proses selanjutnya.

"Kasus ini, kita serahkan ke Ditreskrimsus," pungkas Suhirman.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyelundupan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Lintas Pekanbaru-Minas, Kabupaten Siak. Rokok ilegal itu direncanakan akan diselundupkan melalui jalur darat ke Medan, Sumatra Utara (Sumut). 

Demikian diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada Riaupos.co, Kamis (7/5/2020). Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait ada satu unit truk fuso yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Pelabuhan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim Alpha untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Upaya penyelidikan yang tak berlangsung lama, akhirnya membuahkan hasil pada Selasa, (5/5) dini hari.

Baca Juga:  Segera Serahkan Sabu 11 Kg dan 63 Ribu Ekstasi ke Polres Dumai

"Kami berhasil menghentikan laju truk diduga membawa narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru-Minas," ungkap Suhirman. 

Terhadap truk bernomor polisi BB 9026 LF, sambung dia, pihaknya melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang haram yang dimaksud. Melainkan, mendapati ratusan dus rokok dengan rinciaan rokok merk Luffman warna merah 228 dus dan Luffman warna abu-abu 116 dus. 

Selain itu, turut  diamakan dua orang berinisial AS (33) selaku sopir cadangan. Ia merupakan warga Pinggir Pasar Perdus, Kabupaten Serdang Berdagai, dan D (30), warga Kecamatan Dram Itam, Kabupaten Kuala Tungkal sebagai kondektur truk. 

"Kami sita 344 dus atau sekitar 170.000 bungkus. Kemudian mengamanknan dua tersangka AS dan D," imbuh perwira berpangkat tiga bunga melati. 

Baca Juga:  OTK Mengaku Meletakkan Dua Bom di Sebuah Masjid di Makassar

Menurut pengakuan salah satu tersangka, truk fuso itu dibawa dari Kota Medan menuju Pekanbaru dengan mengangkut roti. Setiba di Kota Bertuah, kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kuala Tungkal tanpa membawa muatan.

"Dari Jambi, truk itu mengangkut rokok tanpa cukai menuju Medan. Lalu, rokok itu diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di sana," katanya. 

 Lanjut Suhirman, untuk penanganan perkara ini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna proses selanjutnya.

"Kasus ini, kita serahkan ke Ditreskrimsus," pungkas Suhirman.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Akan Dibawa ke Medan, 170.000 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyelundupan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Lintas Pekanbaru-Minas, Kabupaten Siak. Rokok ilegal itu direncanakan akan diselundupkan melalui jalur darat ke Medan, Sumatra Utara (Sumut). 

Demikian diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada Riaupos.co, Kamis (7/5/2020). Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait ada satu unit truk fuso yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Pelabuhan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim Alpha untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Upaya penyelidikan yang tak berlangsung lama, akhirnya membuahkan hasil pada Selasa, (5/5) dini hari.

Baca Juga:  Segera Serahkan Sabu 11 Kg dan 63 Ribu Ekstasi ke Polres Dumai

"Kami berhasil menghentikan laju truk diduga membawa narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru-Minas," ungkap Suhirman. 

Terhadap truk bernomor polisi BB 9026 LF, sambung dia, pihaknya melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang haram yang dimaksud. Melainkan, mendapati ratusan dus rokok dengan rinciaan rokok merk Luffman warna merah 228 dus dan Luffman warna abu-abu 116 dus. 

Selain itu, turut  diamakan dua orang berinisial AS (33) selaku sopir cadangan. Ia merupakan warga Pinggir Pasar Perdus, Kabupaten Serdang Berdagai, dan D (30), warga Kecamatan Dram Itam, Kabupaten Kuala Tungkal sebagai kondektur truk. 

"Kami sita 344 dus atau sekitar 170.000 bungkus. Kemudian mengamanknan dua tersangka AS dan D," imbuh perwira berpangkat tiga bunga melati. 

Baca Juga:  OTK Mengaku Meletakkan Dua Bom di Sebuah Masjid di Makassar

Menurut pengakuan salah satu tersangka, truk fuso itu dibawa dari Kota Medan menuju Pekanbaru dengan mengangkut roti. Setiba di Kota Bertuah, kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kuala Tungkal tanpa membawa muatan.

"Dari Jambi, truk itu mengangkut rokok tanpa cukai menuju Medan. Lalu, rokok itu diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di sana," katanya. 

 Lanjut Suhirman, untuk penanganan perkara ini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna proses selanjutnya.

"Kasus ini, kita serahkan ke Ditreskrimsus," pungkas Suhirman.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyelundupan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Lintas Pekanbaru-Minas, Kabupaten Siak. Rokok ilegal itu direncanakan akan diselundupkan melalui jalur darat ke Medan, Sumatra Utara (Sumut). 

Demikian diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada Riaupos.co, Kamis (7/5/2020). Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait ada satu unit truk fuso yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Pelabuhan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim Alpha untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Upaya penyelidikan yang tak berlangsung lama, akhirnya membuahkan hasil pada Selasa, (5/5) dini hari.

Baca Juga:  Wah, Pasien Covid-19 Diduga Mesum Sesama Jenis dengan Nakes RSD Wisma Atlet 

"Kami berhasil menghentikan laju truk diduga membawa narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru-Minas," ungkap Suhirman. 

Terhadap truk bernomor polisi BB 9026 LF, sambung dia, pihaknya melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang haram yang dimaksud. Melainkan, mendapati ratusan dus rokok dengan rinciaan rokok merk Luffman warna merah 228 dus dan Luffman warna abu-abu 116 dus. 

Selain itu, turut  diamakan dua orang berinisial AS (33) selaku sopir cadangan. Ia merupakan warga Pinggir Pasar Perdus, Kabupaten Serdang Berdagai, dan D (30), warga Kecamatan Dram Itam, Kabupaten Kuala Tungkal sebagai kondektur truk. 

"Kami sita 344 dus atau sekitar 170.000 bungkus. Kemudian mengamanknan dua tersangka AS dan D," imbuh perwira berpangkat tiga bunga melati. 

Baca Juga:  Ditembak Mati, Identitas DPO MIT Poso Belum Dipastikan

Menurut pengakuan salah satu tersangka, truk fuso itu dibawa dari Kota Medan menuju Pekanbaru dengan mengangkut roti. Setiba di Kota Bertuah, kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kuala Tungkal tanpa membawa muatan.

"Dari Jambi, truk itu mengangkut rokok tanpa cukai menuju Medan. Lalu, rokok itu diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di sana," katanya. 

 Lanjut Suhirman, untuk penanganan perkara ini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna proses selanjutnya.

"Kasus ini, kita serahkan ke Ditreskrimsus," pungkas Suhirman.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari