TAPUNG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang remaja berinisial PU (18), warga Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Jumat (31/10/2025) sore.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket ganja kering dengan berat bruto 18,43 gram.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan 11 paket ganja kering yang disimpan di atas lemari kamar,” ujar AKP Khairil, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Tebing Lestari. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Didi Herfiandi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah memastikan posisi pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, PU mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial ZE di Pekanbaru. Barang haram itu dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Khairil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TAPUNG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang remaja berinisial PU (18), warga Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Jumat (31/10/2025) sore.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket ganja kering dengan berat bruto 18,43 gram.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan 11 paket ganja kering yang disimpan di atas lemari kamar,” ujar AKP Khairil, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Tebing Lestari. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Didi Herfiandi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah memastikan posisi pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, PU mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial ZE di Pekanbaru. Barang haram itu dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Khairil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.