Selasa, 14 Mei 2024

Nirina Zubir Mengaku Mahfud MD Beri Atensi Atas Kasus yang Dialaminya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beberapa hari lalu, Nirina Zubir bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Pertemuan tersebut menyinggung soal kasus mafia tanah, di mana Nirina dan keluarga menjadi korbannya.

Menurut istri Ernest Cokelat itu, Mahfud MD memberikan atensi atas kasus mafia tanah dialaminya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, kabarnya meminta pihak pihak terkait untuk memeriksa perkara kasus mafia tanah Nirina Zubir secara benar.

Yamaha

“Pak Mahfud MD sudah menitipkan pada aparat di sini, para hakim, jaksa, untuk lebih atensi lagi. Sudah diberi pesan untuk benar-benar mengambil keputusan yang teliti,” aku Nirina Zubir di PN Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022).

Nirina mengaku kasus seperti yang dialaminya sebenarnya banyak terjadi di masyarakat. Kasus yang terjadi padanya menjadi semacam contoh kasus saja bahwa ada oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga:  5 Referensi Film Keluarga Cocok untuk Nobar saat Liburan

 

- Advertisement -

Harapan Nirina Zubir atas kasus yang dialaminya, ingin keadilan dapat ditegakkan dengan adanya keberpihakan hukum kepada korban.

“Mudah mudahan di sini juga kebenaran berpihak dan kami juga bisa mengembalikan apa yg menjadi hak kami, tanah dari orang tua kami. Itu sepenuhnya adalah hak orang tua saya, bukan orang lain. Kami tidak pernah menjualnya pada orang lain,” tuturnya.

- Advertisement -

Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar 17 miliar rupiah setelah 6 aset (2 aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan) milik mendiang Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, yang terletak di bilangan Jakarta Barat. Aset-aset tersebut diduga diambil alih secara ilegal.

Baca Juga:  Ini Momen Terakhir Vanessa Angel Sebelum Tewas dalam Kecelakaan

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Tiga orang lainnya notaris/PPAT yang mengurusi perpindahan aset. Kini mereka menjadi terdakwa di PN Jakarta Barat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beberapa hari lalu, Nirina Zubir bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Pertemuan tersebut menyinggung soal kasus mafia tanah, di mana Nirina dan keluarga menjadi korbannya.

Menurut istri Ernest Cokelat itu, Mahfud MD memberikan atensi atas kasus mafia tanah dialaminya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, kabarnya meminta pihak pihak terkait untuk memeriksa perkara kasus mafia tanah Nirina Zubir secara benar.

“Pak Mahfud MD sudah menitipkan pada aparat di sini, para hakim, jaksa, untuk lebih atensi lagi. Sudah diberi pesan untuk benar-benar mengambil keputusan yang teliti,” aku Nirina Zubir di PN Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022).

Nirina mengaku kasus seperti yang dialaminya sebenarnya banyak terjadi di masyarakat. Kasus yang terjadi padanya menjadi semacam contoh kasus saja bahwa ada oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga:  Bukan Cinderella Tayang Hari Ini, Karakter Amora Cocok Diperankan Fuji

 

Harapan Nirina Zubir atas kasus yang dialaminya, ingin keadilan dapat ditegakkan dengan adanya keberpihakan hukum kepada korban.

“Mudah mudahan di sini juga kebenaran berpihak dan kami juga bisa mengembalikan apa yg menjadi hak kami, tanah dari orang tua kami. Itu sepenuhnya adalah hak orang tua saya, bukan orang lain. Kami tidak pernah menjualnya pada orang lain,” tuturnya.

Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar 17 miliar rupiah setelah 6 aset (2 aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan) milik mendiang Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, yang terletak di bilangan Jakarta Barat. Aset-aset tersebut diduga diambil alih secara ilegal.

Baca Juga:  Tetap Perhatikan Diri Sendiri

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Tiga orang lainnya notaris/PPAT yang mengurusi perpindahan aset. Kini mereka menjadi terdakwa di PN Jakarta Barat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari