Senin, 12 Oktober 2026
- Advertisement -

Pemerintah Pangkas 90 Persen Iuran Jamsostek Selama 3 Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga 90 persen selama tiga bulan. Ini dilakukan demi membantu pengusaha memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jika relaksasi masih dibutuhkan, maka tak tertutup kemungkinan periodenya akan diperpanjang. Airlangga menyampaikan, kelonggaran tersebut diberikan kepada 116.705 perusahaan.

"Di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi, yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Airlangga, dilansir dari Antara, Kamis (30/4).

Saat ini, ujar Airlangga, landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya relaksasi ini, ditambah penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun, maka keringanan yang diberikan pemerintah mencapai Rp 12,36 triliun.

Baca Juga:  Yayasan Pesona Kreasi Riau Hadirkan Fashion

Rinciannya, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp 2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp 1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun. Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut.

RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun Jamsostek. Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu pengusaha memenuhi hak karyawan termasuk THR.

"Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," tukasnya.

Baca Juga:  DPP Asita Tunjuk Plt DPD Asita Riau

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga 90 persen selama tiga bulan. Ini dilakukan demi membantu pengusaha memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jika relaksasi masih dibutuhkan, maka tak tertutup kemungkinan periodenya akan diperpanjang. Airlangga menyampaikan, kelonggaran tersebut diberikan kepada 116.705 perusahaan.

"Di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi, yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Airlangga, dilansir dari Antara, Kamis (30/4).

Saat ini, ujar Airlangga, landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya relaksasi ini, ditambah penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun, maka keringanan yang diberikan pemerintah mencapai Rp 12,36 triliun.

Baca Juga:  BNI Beri Kado Spesial di Hari Pelanggan

Rinciannya, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp 2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp 1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun. Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut.

- Advertisement -

RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun Jamsostek. Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu pengusaha memenuhi hak karyawan termasuk THR.

"Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," tukasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  BRK Syariah Bisa Berikan Manfaat bagi Seluruh Umat

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga 90 persen selama tiga bulan. Ini dilakukan demi membantu pengusaha memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jika relaksasi masih dibutuhkan, maka tak tertutup kemungkinan periodenya akan diperpanjang. Airlangga menyampaikan, kelonggaran tersebut diberikan kepada 116.705 perusahaan.

"Di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi, yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Airlangga, dilansir dari Antara, Kamis (30/4).

Saat ini, ujar Airlangga, landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya relaksasi ini, ditambah penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun, maka keringanan yang diberikan pemerintah mencapai Rp 12,36 triliun.

Baca Juga:  Diskon 100 Persen PPnBM hingga Agustus

Rinciannya, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp 2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp 1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun. Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut.

RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun Jamsostek. Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu pengusaha memenuhi hak karyawan termasuk THR.

"Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," tukasnya.

Baca Juga:  Di GIIAS 2019, Agung Toyota Turut Undang Komunitas

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari