26.2 C
Pekanbaru
Minggu, 23 Maret 2025
spot_img

Begini Tata Cara Dapat Keringanan Cicilan Leasing untuk Ojek dan Taxi Online

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menginstruksikan agar masyarakat yang terkena dampak langsung penyebaran virus corona Covid-19 mendapatkan keringanan dalam membayar cicilan kredit kendaraan. Hal tersebut berlaku termasuk kepada ojek online atau taxi online.

Melalui keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cara untuk mendapatkan keringanan atau kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing adalah dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.

“Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka,” tulisnya.

Perlu dipertegas, pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid-19.

Baca Juga:  Sharp AC J Tech Inverter, Kini Diskon 20 Persen

Kemudian, bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain, untuk memastikan nasabah tersebut terkena dampak langsung atau tidak langsung, dilihat dari historis pembayaran pokok atau bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan.

Bank atau Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian, atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.

“Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank atau leasing disampaikan secara online atau via website bank atau leasing yang terkait,” tulisnya.

 

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Baca Juga:  Di Tengah Wabah Virus Corona, BI Masih Optimistis

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

APHI Riau Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau menggelar acara buka bersama dan santunan untuk anak yatim dan dhuafa di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau.

Agung Toyota Bukber Sambil Berbagi dan Berdonasi

Authorized Founder Dealer Toyota di Provinsi Riau, Agung Toyota menggelar buka puasa bersama, Jumat (21/3). Acara yang berlangsung semarak di Hotel Pangeran Pekanbaru tersebut mengundang komunitas Toyota, jajaran management Agung Toyota, leasing hingga media.

Harimau yang Terkam Manusia Masih Jalani Habituasi

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau masih mengurung harimau sumatera yang menerkam pekerja perusahaan kehutanan hingga tewas di Pelalawan. Harimau dewasa yang dievakuasi usai masuk perangkap itu belum dilepasliarkan dalam waktu dekat.

Apakah Zakat Profesi Wajib?

Assalamu’alaikum ustad, setiap bulan honor atau gaji saya dipotong untuk bayar zakat katanya untuk zakat profesi atau penghasilan. Mohon penjelasan mengenai zakat profesi atau penghasilan karena ada ustaz lain yang mengatakan bahwa zakat profesi tidak wajib.