Notifikasi FAA: Pesawat Boeing 737 NG Ada Retakan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) melakukan inspeksi terhadap pesawat jenis Boeing 737 Next Generation (B737NG). Itu dilakukan setelah Federal Aviation Administration (FAA) menyatakan ada keretakan pada bagian bodi pesawat. Dikhawatirkan, keretakan tersebut mengakibatkan kegagalan mempertahankan beban dan hilangnya kontrol pesawat.

FAA telah mengirimkan notifikasi kepada seluruh otoritas penerbangan sipil dunia. Termasuk, Ditjen Hubud. Isinya, meminta seluruh pesawat B737NG diperiksa. Di Indonesia, pesawat jenis itu digunakan oleh maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, dan Sriwijaya Air.

- Advertisement -

”Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan. Karena itu, Ditjen Hubud akan berupaya memastikan keselamatan setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia,” ucap Dirjen Hubud Polana B. Pramesti kemarin (15/10). Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) ditugaskan untuk memeriksa B737NG. Pesawat Boeing jenis lainnya pun turut diperiksa.

Direktur DKPPU Avirianto memerintahkan maskapai untuk segera memeriksa pesawat B737NG yang akumulasi jam terbangnya mencapai 30.000 flight cycle number (FCN). Pemeriksaan dilakukan paling lama tujuh hari sejak Airworthiness Directives (AD) Nomor 19-10-003 dari FAA diterbitkan. ”Paling lambat 11 Oktober 2019,” tuturnya.

- Advertisement -

Sedangkan pesawat dengan jam terbang lebih dari 22.600 FCN diberi kelonggaran maksimal pada 1.000 FCN berikutnya. Selanjutnya, pemeriksaan berulang setelah jam terbang mencapai 3.500 FCN.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) melakukan inspeksi terhadap pesawat jenis Boeing 737 Next Generation (B737NG). Itu dilakukan setelah Federal Aviation Administration (FAA) menyatakan ada keretakan pada bagian bodi pesawat. Dikhawatirkan, keretakan tersebut mengakibatkan kegagalan mempertahankan beban dan hilangnya kontrol pesawat.

FAA telah mengirimkan notifikasi kepada seluruh otoritas penerbangan sipil dunia. Termasuk, Ditjen Hubud. Isinya, meminta seluruh pesawat B737NG diperiksa. Di Indonesia, pesawat jenis itu digunakan oleh maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, dan Sriwijaya Air.

”Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan. Karena itu, Ditjen Hubud akan berupaya memastikan keselamatan setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia,” ucap Dirjen Hubud Polana B. Pramesti kemarin (15/10). Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) ditugaskan untuk memeriksa B737NG. Pesawat Boeing jenis lainnya pun turut diperiksa.

Direktur DKPPU Avirianto memerintahkan maskapai untuk segera memeriksa pesawat B737NG yang akumulasi jam terbangnya mencapai 30.000 flight cycle number (FCN). Pemeriksaan dilakukan paling lama tujuh hari sejak Airworthiness Directives (AD) Nomor 19-10-003 dari FAA diterbitkan. ”Paling lambat 11 Oktober 2019,” tuturnya.

Sedangkan pesawat dengan jam terbang lebih dari 22.600 FCN diberi kelonggaran maksimal pada 1.000 FCN berikutnya. Selanjutnya, pemeriksaan berulang setelah jam terbang mencapai 3.500 FCN.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya