Jumat, 15 Mei 2026
- Advertisement -

Penghapusan PPnBM Bebas Pajak Nirmanfaat bagi LCGC

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Segmen low cost green car (LCGC) tidak menerima manfaat dari pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama tiga bulan mulai awal Maret. Alasannya, PPnBM mobil LCGC sudah dibebaskan selama dua tahun.

Mobil LCGC justru dikenai PPnBM mulai 16 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Okto ber 2019. Meski LCGC tidak lagi menerima insentif pajak, pesaing utamanya, yakni mobil low multipurpose vehicle (LMPV), juga dipastikan naik harga mulai 16 Oktober 2021. Alasannya, terdapat pungutan berbasis emisi gas buang. Tarif pungutan 3 persen diterapkan untuk mobil dengan efisiensi BBM paling rendah 20 kilometer per liter dan tingkat gas buang sampai dengan 120 gram per kilometer dan isi silinder hingga 1.200 cc.

Baca Juga:  BPJS TK Pekanbaru Sosialisasi Pengembangan Program JKK-RTW

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis perekonomian akan bergerak dengan kebijakan bebas pajak tersebut. Dia memprediksi terjadi peningkatan produksi mobil hingga 81.752 unit.(agf/dee/c12/noe/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Segmen low cost green car (LCGC) tidak menerima manfaat dari pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama tiga bulan mulai awal Maret. Alasannya, PPnBM mobil LCGC sudah dibebaskan selama dua tahun.

Mobil LCGC justru dikenai PPnBM mulai 16 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Okto ber 2019. Meski LCGC tidak lagi menerima insentif pajak, pesaing utamanya, yakni mobil low multipurpose vehicle (LMPV), juga dipastikan naik harga mulai 16 Oktober 2021. Alasannya, terdapat pungutan berbasis emisi gas buang. Tarif pungutan 3 persen diterapkan untuk mobil dengan efisiensi BBM paling rendah 20 kilometer per liter dan tingkat gas buang sampai dengan 120 gram per kilometer dan isi silinder hingga 1.200 cc.

Baca Juga:  Harga Jeep Gladiator Ini, Setara Beli 10 Unit Toyota Avanza Baru

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis perekonomian akan bergerak dengan kebijakan bebas pajak tersebut. Dia memprediksi terjadi peningkatan produksi mobil hingga 81.752 unit.(agf/dee/c12/noe/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Segmen low cost green car (LCGC) tidak menerima manfaat dari pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama tiga bulan mulai awal Maret. Alasannya, PPnBM mobil LCGC sudah dibebaskan selama dua tahun.

Mobil LCGC justru dikenai PPnBM mulai 16 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Okto ber 2019. Meski LCGC tidak lagi menerima insentif pajak, pesaing utamanya, yakni mobil low multipurpose vehicle (LMPV), juga dipastikan naik harga mulai 16 Oktober 2021. Alasannya, terdapat pungutan berbasis emisi gas buang. Tarif pungutan 3 persen diterapkan untuk mobil dengan efisiensi BBM paling rendah 20 kilometer per liter dan tingkat gas buang sampai dengan 120 gram per kilometer dan isi silinder hingga 1.200 cc.

Baca Juga:  200 Starter Ramaikan Indonesia CBR Race Day 2019

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis perekonomian akan bergerak dengan kebijakan bebas pajak tersebut. Dia memprediksi terjadi peningkatan produksi mobil hingga 81.752 unit.(agf/dee/c12/noe/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari