PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — MASYARAKAT yang mengurus administrasi keringanan kredit terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan, karena tak ada petunjuk yang jelas. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.
Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19.
Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi, Rabu (8/4) kemarin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil konfirmasi dengan OJK.
"Sampai sekarang belum ada sosialisasi ke kita dan menginformasikan ke kita bagaimana terkait UMKM yang terdampak kelemahan ekonomi karena corona," jelasnya.
Kepadanya Riau Pos kemudian menanyakan, apakah pihaknya tidak jemput bola mendesak OJK untuk memberikan penjelasan.
"Kita sudah minta. Mereka belum bsia menjelaskan ke kita. kita minta OJK bisa menjelaskan," imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya akan segera mengkaji. "Memang tidak bisa sembarangan mengeluarkan surat. Itu kita kaji," kata dia.
Dia kemudian menyebutkan, dunia usaha pada dasarnya juga memiliki aturan juga. "Seperti perbankan. Nanti seperti apa terdampak ada klasifikasinya. Keterangan bekerja seperti apa, RT RW bisa membuat keterangan, lurah dari sini sumbernya," singkatnya.
Sebelumnya, belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. "Betul, itu banyak yang nanya ke saya," kata dia.
Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. "Kita ada tim kaji cepat Covid-19, agar membuat panduan nya nanti. Apakah surat Edaran Walikota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya,red)," singkatnya.(ksm)
Laporan: M ALI NURMAN (Kota)