Prabowo-Sandi, Ali Lubis menyebut bukti-bukti itu akan diterima hakim termasuk link berita.
’’Yang diajukan ‎tim
hukum dari BPN ke MK akan diterima oleh majelis hakim. Terlebih lagi didukung tim pengacara yang sudah sangat berpengalaman bersidang di MK
yaitu Mas Bambang Widjojanto dan lainnya,’’ ujar Ali Lubis Selasa (28/5/2019).
‎Ali menambahkan, bukti-bukti yang
diajukan dalam permohonan itu masih belum semuanya. Bukti-bukti yang
penting akan dihadirkan di muka persidangan nanti. ’’Sebab saya pikir ini bagian dari strategi tim pengacara agar tidak terbaca oleh lawan,’’ katanya.
Sementara terkait bukti dari link
berita, Ali mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan, sepanjang
relevan dengan dugaan. Sebab menurutnya, pemberitaan itu muncul karena
adanya suatu peristiwa. ’’Artinya link berita dapat dijadikan bukti petunjuk bagi majelis hakim dalam mengambil putusan nanti,’’ ungkapnya.
Sementara
terpisah, ‎Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra
mengaku optimistis, pihaknya akan memenangkan sengketa di MK, baik itu
pilpres maupun juga pileg. ’’Kami yakin kami bisa menang, karena yang
sudah kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur,’’ kata Ilham.
Ilham
mengatakan, saat ini KPU pusat berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk
bisa menghadirkan bukti-bukti yang ada. Sehingga nantinya bisa
menghadapi sengketa baik melawan partai politik ataupun BPN
Prabowo-Sandi.
’’Sekitar beberapa hari lagi kami akan berkoordinasi
dengan teman-teman KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau
berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK,’’ tuturnya.
Selain itu,
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi juga ‎mengatakan lembaga yang
dikepalai oleh Arief Budiman ini akan maksimal dalam melawan tim hukum
Prabowo-Sandi. Data-data telah disiapkan untuk mematahkan tuduhan kubu
02.
’’Kami akan maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang
diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan
berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu,’’ ungkapnya.(gunawanwibisono)