LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limapuluh mencatat ada sebanyak 115 calon pengantin (catin) yang telah daftar nikah sejak Januari hingga Agustus 2019 ini. Demikian disampaikan Kepala KUA Limapuluh Suhardi kepada Riau Pos, Selasa (10/9).
Suhardi menuturkan, pada Januari 2019 ada tujuh catin, Februari ada 17 catin, Maret ada 20 catin, April ada 13 catin, Mei ada tiga catin, Juni ada 8 catin, Juli ada 12 catin dan Agustus 25 catin. Memasuki bulan Muharram September ini, menurut Suhardi, jumlah pasangan menikah akan sedikit berkurang. Apabila dibandingkan pada bulan Dhulhijjah.
“Memang terbanyak pada Agustus lalu. Ada peningkatan karena memang itu bulan Dhulhijjah,” kata dia.
Jika dibandingkan dengan kecamatan lain seperti Tampan, Marpoyan, Bukit Raya dan Tenayan Raya, KUA Lima Puluh masuk kategori Tipe C, di mana jumlah pasangan yang mengurus pernikahan sedikit.
“Wilayahnya kecil, beda dengan Tampan dan lainnya yang luas dan banyak masyarakat di sana,” ucapnya.
Mengenai persyaratan, lanjut dia, tidak ada banyak perubahan hanya saja sekarang ini sistemnya online. Pasangan yang menikah bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga dapat kartu nikah.
“Jika menikah di kantor pada jam kerja, tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika menikah di luar kantor atau di rumah mempelai, sesuai UU diharuskan membayarkan Rp600 ribu langsung ke bank,” tutupnya.(*1)