(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS). Kali ini sebuah PKS yang terletak di Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan yang dihentikan operasionalnya secara berkala. Informasi itu disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Ahad (31/8).
“Sanksi diberikan kepada PKS Djaya Globalindo Sentosa (DGS). Berdasarkan keputusan Bupati Rohil No.498/2019,” ujar Suwandi.
Ia menerangkan, sanksi tersebut dikeluarkan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa PKS tersebut diduga telah membuang limbah ke Sungai Rokan.
Pada 15 Juli lalu, lanjut Suwandi, pihaknya sudah melakukan verifikasi. Dari klarifikasi di lapangan, ditemukan bahwasanya kolam sembilan yang merupakan kolam terakhir sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan kering.
“Waktu itu alasan dari DGS tanggulnya jebol. Hingga mungkin mengakibatkan limbahnya terbuang ke sungai itu,” sambungnya.
DLH sendiri sudah melakukan pengambilan sampel di kolam delapan dan hasil sampelnya diketahui bahwa limbah DGS diatas baku mutu.
“Maka kemaren setelah ditandatangani bupati, SK hari ini (Ahad, red) di antar tim ke PKS,” katanya.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama tujuh hari dalam satu bulan. Penghentian sementara kegiatan produksi ditetapkan pada beberapa tanggal tertentu. Yakni 1, 7, 14, 15, 21, 22 dan 29 pada September mendatang. Ditetapkannya tanggal itu akan dilakukan sekaligus pengawasan dan pemantauan dengan melibatkan peran dari pemerintahan setempat mulai kecamatan maupun datuk penghulu.
“Untuk memastikan apakah dihentikan operasional berkala, kami minta turut dipantau dari pemerintah setempat yakni camat dan penghulu,” pesannya.(adv)