Kamis, 19 September 2024

Mau Tahu Berapa Besaran Tunjangan Fungsional PNS 2022? Ini Daftarnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Besaran tunjangan fungsional PNS di setiap instansi berbeda-beda. Nominal tunjangan fungsional didasarkan pada jabatan dan golongan.

Kualifkasi pendidikan juga menjadi penentu besaran tunjangan fungsional PNS. Sebab, kualifikasi pendidikan berpengaruh terhadap jabatan. Sebelum mengecek berapa besaran tunjangan fungsional PNS, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu jabatan fungsional.

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

- Advertisement -

Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

1. Ahli Pertama

- Advertisement -

2. Ahli Muda

3. Ahli Madya

4. Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

1. Pemula

2. Terampil

3. Mahir

4. Penyelia

 

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional PNS 2022

Banyak orang bertanya-tanya berapa tunjangan fungsional PNS 2022, berapa tunjangan fungsional PPPK 2022, apakah tunjangan fungsional PNS sama dengan tunjangan fungsional PPPK?

Nominal tunjangan fungsional PNS diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Masing-masing jenis jabatan fungsional memiliki Perpres sendiri.

Bagaimana dengan tunjangan fungsional PPPK? apakah nominalnya sama dengan tunjangan fungsional PNS?

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 6 menyebutkan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Gaji dan Tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

 

Berikut Daftar Tunjangan Fungsional Sesuai Peraturan Presiden.

 

1. Penata Kelola Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.848.000

b. Ahli Muda Rp1.260.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

2. Asisten Agen Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022.

a. Penyelia Rp1.260.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

 

3. Agen Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022.

a. Ahli Utama Rp2.217.000

b. Ahli Madya Rp1.848.000

c. Ahli Muda Rp1.260.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

4. Pengawas Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

a. Ahli Utama Rp2.217.000

b. Ahli Madya Rp1.848.000

c. Ahli Muda Rp1.260.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

5. Pengembang Sistem Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022.

a. Ahli Utama Rp2.217.000

b. Ahli Madya Rp1.848.000

c. Ahli Muda Rp1.260.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

6. Asisten Penata Kelola Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

a. Penyelia Rp1.260.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

d. Pemula Rp300.000

 

7. Analis Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.217.000

b. Ahli Madya Rp1.848.000

c. Ahli Muda Rp1.260.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

8. Penata Laksana Barang

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022.

a. Penyelia Rp960.000

b. Mahir/Pelaksana Lanjutan Rp540.000

c. Terampil/pelaksana Rp360.000

 

9. Analisis Perkebunrayaan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Perkebunrayaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022.

a. Ahli Madya Rp1.380.000

b. Ahli Muda Rp1.100.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

10. Teknisi Perkebunrayaan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022

a. Penyelia Rp l.020.000

b. Mahir Rp515.000

c. Terampil Rp345.000

d. Pemula Rp300.000

 

11. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp1.620.000

b. Ahli Madya Rp1.290.000

c. Ahli Muda Rp920.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

12. Penyuluh Lingkungan Hidup

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 152.286 Formasi CPNS, 63.324 untuk Guru

a. Ahli Madya Rp1.29l.000

b. Ahli Muda Rp1.029.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

13. Pengendali Dampak Lingkungan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

e. Penyelia Rp903.000

f. Mahir Rp52l.000

g. Terampil Rp360.000

 

14. Pengawas Lingkungan Hidup

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

15. Analis Hukum

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

16. Penata Kehakiman

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman daitur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rpl.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

17. Penata Kehakiman

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022

 

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rpl.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

18. Asisten Penyuluh Pajak

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022

a. Penyelia Rp960.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

 

19. Penyuluh Pajak

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.380.000

b. Ahli Muda Rp1.100.000

c. Ahli Pertaina Rp540.000

 

20. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022.

a. Ahli Utama Rp1.870.000

b. Ahli Madya Rp1.360.000

c. Ahli Muda Rp918.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022

a. Penyelia Rp850.000

b. Mahir Rps40.000

c. Terampil Rp360.000

 

22. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp1.870.000

b. Ahli Madya Rp1.360.000

c. Ahli Muda Rp918.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

23. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Presiden 69 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp1.785.000

b. Ahli Madya Rp1.437.000

c. Ahli Muda Rp1.239.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

24. Pengembang Teknologi Nuklir

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022

 

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

25. Pengawas Perdagangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomro 37 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.260.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

26. Negosiator Perdagangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden No 49 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

27. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

28. Pengawas Perdagangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.260.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

29. Pranata Informasi Diplomatik

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik diatur dalam Peraturan Presiden No 48 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.445.000

b. Ahli Muda Rp1.012.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

30. Penata Kanselerai

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai diatur dalam Peraturan Presiden No 47 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.445.000

b. Ahli Muda Rp1.012.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

31. Diplomat

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.295.000

b. Ahli Madya Rp1.607.000

c. Ahli Muda Rp1.240.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

32. Pranata Hubungan Masyarakat

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun

 

a. Ahli Madya Rp1.275.000

Baca Juga:  Siak Siap Jika PSBB Diberlakukan

b. Ahli Muda Rp956.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

d. Penyelia Rp850.000

e. Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp5l0.000

f. Pelaksana/Terampil Rp306.000

 

33. Asisten Pranata Siaran

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022

a. Penyelia Rp850.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp350.000

d. Pemula Rp230.000

 

34. Asisten Teknisi Siaran

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diatur dalam Peraturan Presiden 30 Tahun 2022

a. Penyelia Rp850.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp350.000

d. Pemula Rp230.000

 

35. Pranata Siaran

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.275.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

36. Teknisi Siaran

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rpl.275.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

37. Penyuluh Keluarga Berencana

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp 1.500.000

b. Ahli Madya Rp1.260.000

c. Ahli Muda Rp960.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

e. Penyelia Rp780.000

f. Mahir Rp450.000

g. Terampil Rp360.000

h. Pemula Rp300.000

 

38. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

39. Perencana

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana diatur dalam Peraturan Presiden 97 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

40. Polisi Kehutanan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur dalam Peraturan Presiden 96 Tahun 2022

 

a. Ahli Utama Rp2.190.000

b. Ahli Madya Rp1.493.000

c. Ahli Muda Rp 1.190.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

e. Penyelia Rp976.000

f. Mahir Rp540.000

g. Terampil Rp360.000

h. Pemula Rp300.000

 

41. Widyaprada

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada diatur dalam Peraturan Presiden 94 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

42. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian diatur dalam Peraturan Presiden 51 Tahun 2021

a. Ahli Madya Rp1.260.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

43. Penggerak Swadaya Masyarakat

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur dalam Peraturan Presiden 30 tahun 2021

 

a. Ahli Utama Rp1.755.000

b. Ahli Madya Rp1.314.000

c. Ahli Muda Rp1.120.000

d. Ahli Pertama Rp532.000

e. Penyelia Rp762.000

f. Pelaksana Lanjutan Rp436.000

g. Pelaksana Rp344.000

h. Pelaksana Pemula Rp289.000

 

44. Pengawas Koperasi

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur dalam Peraturan Presiden 26 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

45. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden 24 Tahun 2021

a. Ahli Madya Rp1.260.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

d. Penyelia Rp780.000

e. Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp450.000

f. Pelaksana/Terampil Rp360.000

 

46. Analis Ketahanan Pangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur dalam Peraturan Presiden 21 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

47. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan Presiden 17 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp960.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

48. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara diatur dalam Peraturan Presiden 6 Tahun 2021

 

a. Penyelia Rp960.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

 

49. Analis Perbendaharaan Negara

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden 5 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp5a0.000

 

50. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden 3 Tahun 2021

a. Penyelia Rp960.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

Itulah daftar besaran tunjangan fungsional PNS sesuai Peraturan Presiden.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Besaran tunjangan fungsional PNS di setiap instansi berbeda-beda. Nominal tunjangan fungsional didasarkan pada jabatan dan golongan.

Kualifkasi pendidikan juga menjadi penentu besaran tunjangan fungsional PNS. Sebab, kualifikasi pendidikan berpengaruh terhadap jabatan. Sebelum mengecek berapa besaran tunjangan fungsional PNS, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu jabatan fungsional.

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

1. Ahli Pertama

2. Ahli Muda

3. Ahli Madya

4. Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

1. Pemula

2. Terampil

3. Mahir

4. Penyelia

 

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional PNS 2022

Banyak orang bertanya-tanya berapa tunjangan fungsional PNS 2022, berapa tunjangan fungsional PPPK 2022, apakah tunjangan fungsional PNS sama dengan tunjangan fungsional PPPK?

Nominal tunjangan fungsional PNS diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Masing-masing jenis jabatan fungsional memiliki Perpres sendiri.

Bagaimana dengan tunjangan fungsional PPPK? apakah nominalnya sama dengan tunjangan fungsional PNS?

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 6 menyebutkan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Gaji dan Tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

 

Berikut Daftar Tunjangan Fungsional Sesuai Peraturan Presiden.

 

1. Penata Kelola Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.848.000

b. Ahli Muda Rp1.260.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

2. Asisten Agen Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022.

a. Penyelia Rp1.260.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

 

3. Agen Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022.

a. Ahli Utama Rp2.217.000

b. Ahli Madya Rp1.848.000

c. Ahli Muda Rp1.260.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

4. Pengawas Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

a. Ahli Utama Rp2.217.000

b. Ahli Madya Rp1.848.000

c. Ahli Muda Rp1.260.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

5. Pengembang Sistem Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022.

a. Ahli Utama Rp2.217.000

b. Ahli Madya Rp1.848.000

c. Ahli Muda Rp1.260.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

6. Asisten Penata Kelola Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

a. Penyelia Rp1.260.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

d. Pemula Rp300.000

 

7. Analis Intelijen

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.217.000

b. Ahli Madya Rp1.848.000

c. Ahli Muda Rp1.260.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

8. Penata Laksana Barang

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022.

a. Penyelia Rp960.000

b. Mahir/Pelaksana Lanjutan Rp540.000

c. Terampil/pelaksana Rp360.000

 

9. Analisis Perkebunrayaan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Perkebunrayaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022.

a. Ahli Madya Rp1.380.000

b. Ahli Muda Rp1.100.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

10. Teknisi Perkebunrayaan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022

a. Penyelia Rp l.020.000

b. Mahir Rp515.000

c. Terampil Rp345.000

d. Pemula Rp300.000

 

11. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp1.620.000

b. Ahli Madya Rp1.290.000

c. Ahli Muda Rp920.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

12. Penyuluh Lingkungan Hidup

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 152.286 Formasi CPNS, 63.324 untuk Guru

a. Ahli Madya Rp1.29l.000

b. Ahli Muda Rp1.029.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

13. Pengendali Dampak Lingkungan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

e. Penyelia Rp903.000

f. Mahir Rp52l.000

g. Terampil Rp360.000

 

14. Pengawas Lingkungan Hidup

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

15. Analis Hukum

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

16. Penata Kehakiman

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman daitur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rpl.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

17. Penata Kehakiman

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022

 

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rpl.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

18. Asisten Penyuluh Pajak

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022

a. Penyelia Rp960.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

 

19. Penyuluh Pajak

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.380.000

b. Ahli Muda Rp1.100.000

c. Ahli Pertaina Rp540.000

 

20. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022.

a. Ahli Utama Rp1.870.000

b. Ahli Madya Rp1.360.000

c. Ahli Muda Rp918.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022

a. Penyelia Rp850.000

b. Mahir Rps40.000

c. Terampil Rp360.000

 

22. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp1.870.000

b. Ahli Madya Rp1.360.000

c. Ahli Muda Rp918.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

23. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Presiden 69 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp1.785.000

b. Ahli Madya Rp1.437.000

c. Ahli Muda Rp1.239.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

24. Pengembang Teknologi Nuklir

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022

 

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

25. Pengawas Perdagangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomro 37 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.260.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

26. Negosiator Perdagangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden No 49 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

27. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

28. Pengawas Perdagangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.260.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

29. Pranata Informasi Diplomatik

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik diatur dalam Peraturan Presiden No 48 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.445.000

b. Ahli Muda Rp1.012.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

30. Penata Kanselerai

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai diatur dalam Peraturan Presiden No 47 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.445.000

b. Ahli Muda Rp1.012.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

31. Diplomat

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.295.000

b. Ahli Madya Rp1.607.000

c. Ahli Muda Rp1.240.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

32. Pranata Hubungan Masyarakat

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun

 

a. Ahli Madya Rp1.275.000

Baca Juga:  Otonomi Daerah Percepat Pembangunan di Berbagai Bidang

b. Ahli Muda Rp956.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

d. Penyelia Rp850.000

e. Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp5l0.000

f. Pelaksana/Terampil Rp306.000

 

33. Asisten Pranata Siaran

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022

a. Penyelia Rp850.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp350.000

d. Pemula Rp230.000

 

34. Asisten Teknisi Siaran

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diatur dalam Peraturan Presiden 30 Tahun 2022

a. Penyelia Rp850.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp350.000

d. Pemula Rp230.000

 

35. Pranata Siaran

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rp1.275.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

36. Teknisi Siaran

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022

a. Ahli Madya Rpl.275.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

37. Penyuluh Keluarga Berencana

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp 1.500.000

b. Ahli Madya Rp1.260.000

c. Ahli Muda Rp960.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

e. Penyelia Rp780.000

f. Mahir Rp450.000

g. Terampil Rp360.000

h. Pemula Rp300.000

 

38. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

39. Perencana

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana diatur dalam Peraturan Presiden 97 Tahun 2022

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

40. Polisi Kehutanan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur dalam Peraturan Presiden 96 Tahun 2022

 

a. Ahli Utama Rp2.190.000

b. Ahli Madya Rp1.493.000

c. Ahli Muda Rp 1.190.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

e. Penyelia Rp976.000

f. Mahir Rp540.000

g. Terampil Rp360.000

h. Pemula Rp300.000

 

41. Widyaprada

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada diatur dalam Peraturan Presiden 94 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

42. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian diatur dalam Peraturan Presiden 51 Tahun 2021

a. Ahli Madya Rp1.260.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

 

43. Penggerak Swadaya Masyarakat

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur dalam Peraturan Presiden 30 tahun 2021

 

a. Ahli Utama Rp1.755.000

b. Ahli Madya Rp1.314.000

c. Ahli Muda Rp1.120.000

d. Ahli Pertama Rp532.000

e. Penyelia Rp762.000

f. Pelaksana Lanjutan Rp436.000

g. Pelaksana Rp344.000

h. Pelaksana Pemula Rp289.000

 

44. Pengawas Koperasi

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur dalam Peraturan Presiden 26 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

45. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden 24 Tahun 2021

a. Ahli Madya Rp1.260.000

b. Ahli Muda Rp960.000

c. Ahli Pertama Rp540.000

d. Penyelia Rp780.000

e. Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp450.000

f. Pelaksana/Terampil Rp360.000

 

46. Analis Ketahanan Pangan

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur dalam Peraturan Presiden 21 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

47. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan Presiden 17 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp960.000

d. Ahli Pertama Rp540.000

 

48. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara diatur dalam Peraturan Presiden 6 Tahun 2021

 

a. Penyelia Rp960.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

 

49. Analis Perbendaharaan Negara

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden 5 Tahun 2021

a. Ahli Utama Rp2.025.000

b. Ahli Madya Rp1.380.000

c. Ahli Muda Rp1.100.000

d. Ahli Pertama Rp5a0.000

 

50. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden 3 Tahun 2021

a. Penyelia Rp960.000

b. Mahir Rp540.000

c. Terampil Rp360.000

Itulah daftar besaran tunjangan fungsional PNS sesuai Peraturan Presiden.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari