Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Camat Kades Akui Terima Uang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Kuantan Singingi (Kuansing) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/5). Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra duduk sebagai terdakwa itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan tersebut menghadirkan setidaknya dua saksi yaitu Camat Singingi Hilir Risman Ali dan Kepala Desa (Kades) Budi Mulia Suyetno. Dalam persidangan kemarin, keduaya mengaku menerima sejumlah uang.

Jaksa menghadirkan Risman Ali untuk menggali fakta seputar kehadirannya pada ekspose perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Dirinya dicecar JPU soal absensi kehadiran dan paraf yang ada pada notulen rapat. Sebelum mendapat undangan, Risman mengaku lebih dulu bertemua Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari yang dalam kasus ini menjadi penyuap Andi Putra.

"Surat Anda terima pada 21 Oktober 2021. Ketemu dengan Sudarso pada 18 Oktober 2021. Jadi, Anda duluan ketemu Sudarso baru surat saudara terima," tanya JPU. Mendengar pertanyaan tersebut, Risman membenarkan pertemuan dengan Sudarso, tapi membantah pertemuan mereka membahas soal surat tersebut. ‘’Benar Pak. Tapi tidak ada membahas soal surat itu," jawab Risman.

Dicecar soal kesimpulan rapat ekspose di kantor BPN yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, Risman menyebutkan, kesimpulan itu bukan dari dirinya. ‘’Itu kesimpulan dari BPN," ungkapnya.

Saat ditanya JPU terkait uang diterima usai ekspose di perpanjangan izin PT Adimulia Agrolestari, Risman tidak menampiknya. Dirinya mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta.  ‘’Ya benar, Rp5 juta Pak. Tapi sudah dikembalikan. Yang mengembalikan Kasipem Jon Masriadi melalui humas ke PT Adimulia Agrolestari," kata Risman.

Baca Juga:  Jelang Idulfitri, Pelanggan Servis Sepeda Motor Meningkat

Terkait bagi-bagi uang usai ekspose bersama BPN Riau ini, Kepala Desa Budi Mulia, Kecamatan Singingi Hilir, Suyetno mengakui juga kecipratan. Suyetno dalam persidangan  mengakui menerima uang  juga setelah ekspose atas undangan BPN Riau itu selesai dilaksanakan. Namun dalam jumlah yang relatif kecil. " Terima Rp1,5 juta Pak, " ujar Suyetno.

Kasus suap ini sendiri bermula saat ditemukannya masalah dalam upaya perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, terutama soal kewajiban pembangunan kebun kemitraan di desa-desa wilayah operasi minimal 20 persen. Kebun itu sendiri sudah dibangun, namun hanya di wilayah Kampar, padahal, sebagian kebun PT Adimulia Agrolestari masuk ke wilayah Kuansing.

Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU, sesuai tertuang dalam dakwaan, pada ekspose tersebut Kakanwil ATR/BPN Riau Muhammad Syahrir menyebutkan, diperlukan surat rekomendasi persetujuan dari Bupati Kuansing Andi Putra.

Terkait hal itu Sudarso berusaha menemui  Andi Putra yang telah dikenalnya sejak masih sebagai Anggota DPRD Kuansing. Pada pertemuan yang digelar pada September 2021 itu, disebut dalam dakwaan, untuk menerbitkan surat rekomendasi PT Adimulia Agrolestari mempersiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Sudarso melaporkan hal ini kepada Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya pada 27 September 2021. Frank Wijaya setuju dan diteruskan Sudarso ke bawahannya Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari Cabang Pekanbaru untuk mengantarkan uang Rp500 juta ke rumah Sudarso untuk kemudian diserahkan kepada Andi Putra.

Uang Rp500 juta diambil supir Andi Putra, Deli Iswanto yang kemudian dititipkan ke Andri A alias AAN. Selanjutnya, Andi Putra mengambil  mengambil uang dari rumah Andri alias AAN yang berada di kebun miliknya itu.

Baca Juga:  Pemilik Rumah Kos Harus Koordinasi dengan RT 

Pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan, yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa di rumahnya.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing agar segera diproses.

Atas pengajuan surat tersebut, Andi Putra meminta Sudarso segera membayar kekurangan dari kesepakatan. Sudarso kemudian melaporkan kembali permintaan tersebut kepada Frank Wijaya. Frank Wijaya setuju, hanya saja dirinya meminta agar Sudarso memberikan uang tidak langsung sekaligus. Selain soal permasalahan pajak karena catatan uang keluar, juga karena sebelumnya perusahaan telah memberikan Rp500 juta.

Pada 18 Oktober 2021, Andi Putra kembali menagih Sudarso untuk membayar uang yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu Sudarso memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp250 juta.

Kemudian Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika dengan mengendarai mobil double cabin warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Andi Putra di rumahnya di wilayah Kuansing untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta terdakwa. Namun setelah pertemuan tersebut, Sudarso ditangkap KPK ketika masih berada di wilayah Kuansing.

Atas perbuatannya, Andi Putra didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Kuantan Singingi (Kuansing) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/5). Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra duduk sebagai terdakwa itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan tersebut menghadirkan setidaknya dua saksi yaitu Camat Singingi Hilir Risman Ali dan Kepala Desa (Kades) Budi Mulia Suyetno. Dalam persidangan kemarin, keduaya mengaku menerima sejumlah uang.

- Advertisement -

Jaksa menghadirkan Risman Ali untuk menggali fakta seputar kehadirannya pada ekspose perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Dirinya dicecar JPU soal absensi kehadiran dan paraf yang ada pada notulen rapat. Sebelum mendapat undangan, Risman mengaku lebih dulu bertemua Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari yang dalam kasus ini menjadi penyuap Andi Putra.

"Surat Anda terima pada 21 Oktober 2021. Ketemu dengan Sudarso pada 18 Oktober 2021. Jadi, Anda duluan ketemu Sudarso baru surat saudara terima," tanya JPU. Mendengar pertanyaan tersebut, Risman membenarkan pertemuan dengan Sudarso, tapi membantah pertemuan mereka membahas soal surat tersebut. ‘’Benar Pak. Tapi tidak ada membahas soal surat itu," jawab Risman.

- Advertisement -

Dicecar soal kesimpulan rapat ekspose di kantor BPN yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, Risman menyebutkan, kesimpulan itu bukan dari dirinya. ‘’Itu kesimpulan dari BPN," ungkapnya.

Saat ditanya JPU terkait uang diterima usai ekspose di perpanjangan izin PT Adimulia Agrolestari, Risman tidak menampiknya. Dirinya mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta.  ‘’Ya benar, Rp5 juta Pak. Tapi sudah dikembalikan. Yang mengembalikan Kasipem Jon Masriadi melalui humas ke PT Adimulia Agrolestari," kata Risman.

Baca Juga:  Penyaluran Bantuan Pangan Dievaluasi

Terkait bagi-bagi uang usai ekspose bersama BPN Riau ini, Kepala Desa Budi Mulia, Kecamatan Singingi Hilir, Suyetno mengakui juga kecipratan. Suyetno dalam persidangan  mengakui menerima uang  juga setelah ekspose atas undangan BPN Riau itu selesai dilaksanakan. Namun dalam jumlah yang relatif kecil. " Terima Rp1,5 juta Pak, " ujar Suyetno.

Kasus suap ini sendiri bermula saat ditemukannya masalah dalam upaya perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, terutama soal kewajiban pembangunan kebun kemitraan di desa-desa wilayah operasi minimal 20 persen. Kebun itu sendiri sudah dibangun, namun hanya di wilayah Kampar, padahal, sebagian kebun PT Adimulia Agrolestari masuk ke wilayah Kuansing.

Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU, sesuai tertuang dalam dakwaan, pada ekspose tersebut Kakanwil ATR/BPN Riau Muhammad Syahrir menyebutkan, diperlukan surat rekomendasi persetujuan dari Bupati Kuansing Andi Putra.

Terkait hal itu Sudarso berusaha menemui  Andi Putra yang telah dikenalnya sejak masih sebagai Anggota DPRD Kuansing. Pada pertemuan yang digelar pada September 2021 itu, disebut dalam dakwaan, untuk menerbitkan surat rekomendasi PT Adimulia Agrolestari mempersiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Sudarso melaporkan hal ini kepada Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya pada 27 September 2021. Frank Wijaya setuju dan diteruskan Sudarso ke bawahannya Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari Cabang Pekanbaru untuk mengantarkan uang Rp500 juta ke rumah Sudarso untuk kemudian diserahkan kepada Andi Putra.

Uang Rp500 juta diambil supir Andi Putra, Deli Iswanto yang kemudian dititipkan ke Andri A alias AAN. Selanjutnya, Andi Putra mengambil  mengambil uang dari rumah Andri alias AAN yang berada di kebun miliknya itu.

Baca Juga:  Libur Kabut Asap, Belasan Kasek ke LN

Pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan, yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa di rumahnya.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing agar segera diproses.

Atas pengajuan surat tersebut, Andi Putra meminta Sudarso segera membayar kekurangan dari kesepakatan. Sudarso kemudian melaporkan kembali permintaan tersebut kepada Frank Wijaya. Frank Wijaya setuju, hanya saja dirinya meminta agar Sudarso memberikan uang tidak langsung sekaligus. Selain soal permasalahan pajak karena catatan uang keluar, juga karena sebelumnya perusahaan telah memberikan Rp500 juta.

Pada 18 Oktober 2021, Andi Putra kembali menagih Sudarso untuk membayar uang yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu Sudarso memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp250 juta.

Kemudian Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika dengan mengendarai mobil double cabin warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Andi Putra di rumahnya di wilayah Kuansing untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta terdakwa. Namun setelah pertemuan tersebut, Sudarso ditangkap KPK ketika masih berada di wilayah Kuansing.

Atas perbuatannya, Andi Putra didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari