Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Naik Dibanding 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) senilai Rp81,7 juta. Sedangkan yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp39,8 juta. Angka tersebut naik dibanding tahun 2020 yang saat itu sebesar Rp35 juta.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp81.747.844,04, terdiri dari BPIHh rata-rata sebesar Rp39.886.009,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, besaran biaya haji telah disepakati bersama DPR dan pemerintah. Adapun selisih kenaikan biaya haji tidak akan dibebankan kepada jemaah.

Baca Juga:  Jika Haji Batal, Uang Jamaah Dikembalikan

“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para jemaah calon haji (JCH) tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkas Ace.

Baca Juga:  Khawatir tanpa Gelar Lagi, Ronaldo Minta Dijual MU

Para JCH akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Makkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) senilai Rp81,7 juta. Sedangkan yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp39,8 juta. Angka tersebut naik dibanding tahun 2020 yang saat itu sebesar Rp35 juta.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp81.747.844,04, terdiri dari BPIHh rata-rata sebesar Rp39.886.009,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

- Advertisement -

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, besaran biaya haji telah disepakati bersama DPR dan pemerintah. Adapun selisih kenaikan biaya haji tidak akan dibebankan kepada jemaah.

Baca Juga:  Waspada 5 Gejala Covid-19 yang Tak Disadari

“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para jemaah calon haji (JCH) tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace.

- Advertisement -

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkas Ace.

Baca Juga:  Bupati Pembina Upacara HAB Ke-74 Kemenag

Para JCH akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Makkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari