Jumat, 22 November 2024

Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Diserahkan ke JPU

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali melimpahkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang untuk dilakukan penuntutan. Kali ini, Selasa (29/3) penyerahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijalani oleh Emrizal.

Tahap II dijalani Emrizal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Emrizal sebagai tersangka diserahkan jaksa penyidik ke JPU beserta barang buktinya.

- Advertisement -

Emrizal yang berperan sebagai project manager dalam proyek ini adalah tersangka ketiga yang ditetapkan oleh tim jaksa penyidik. Ia sebelumnya sempat diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jateng, Senin (31/1) lalu. Usai diamankan statusnya pun ditingkatkan, dari saksi menjadi tersangka pada keesokkan harinya.

Seiring jalannya waktu, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti pada 10 Maret 2022 lalu. Jaksa peneliti lalu menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

Dari hasil penelaahan, jaksa peneliti memberikan petunjuk ke penyidik. Adapun petunjuknya, adanya keterangan tambahan tersangka. Kemudian, penyidik kembali memeriksa Emrizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

- Advertisement -

"Sudah Tahap II. Kemarin (Selasa) sore Tahap II-nya. Prosesnya di tempat tersangka (Emrizal) dititipkan, di Rutan (Klas I Pekanbaru)," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rizky Rahmatullah SH MH," Rabu (30/3).

Baca Juga:  RFB Pekanbaru  Salurkan 3 Ekor Sapi

Dengan telah dilakukannya tahap II itu, dilanjutkan Rizky, pihaknya saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk tersangka Emrizal. Yang mana, nantinya surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Dakwaan sedang disusun. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

Selain Emrizal, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Ia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut. Lalu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan.

Baik Kiagus Toni Azwarani dan Surya Darmawan belum dilakukan penahanan karena menyandang status buron. Nama keduanya juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dua DPO ini masih kita upayakan pencarian. Tapi berkasnya sudah kita susun. Tinggal nunggu prosesnya saja nanti apakah harus menunggu orangnya (dapat, red) atau in absensia disidangkan, " papar Rizky.

Tersangka lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga:  Ribuan Atlet Taekwondo Ikuti Andalan Championship

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.(ali)

 Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali melimpahkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang untuk dilakukan penuntutan. Kali ini, Selasa (29/3) penyerahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijalani oleh Emrizal.

Tahap II dijalani Emrizal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Emrizal sebagai tersangka diserahkan jaksa penyidik ke JPU beserta barang buktinya.

- Advertisement -

Emrizal yang berperan sebagai project manager dalam proyek ini adalah tersangka ketiga yang ditetapkan oleh tim jaksa penyidik. Ia sebelumnya sempat diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jateng, Senin (31/1) lalu. Usai diamankan statusnya pun ditingkatkan, dari saksi menjadi tersangka pada keesokkan harinya.

Seiring jalannya waktu, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti pada 10 Maret 2022 lalu. Jaksa peneliti lalu menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

- Advertisement -

Dari hasil penelaahan, jaksa peneliti memberikan petunjuk ke penyidik. Adapun petunjuknya, adanya keterangan tambahan tersangka. Kemudian, penyidik kembali memeriksa Emrizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

"Sudah Tahap II. Kemarin (Selasa) sore Tahap II-nya. Prosesnya di tempat tersangka (Emrizal) dititipkan, di Rutan (Klas I Pekanbaru)," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rizky Rahmatullah SH MH," Rabu (30/3).

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Booster Baru 25,59 Persen

Dengan telah dilakukannya tahap II itu, dilanjutkan Rizky, pihaknya saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk tersangka Emrizal. Yang mana, nantinya surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Dakwaan sedang disusun. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

Selain Emrizal, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Ia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut. Lalu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan.

Baik Kiagus Toni Azwarani dan Surya Darmawan belum dilakukan penahanan karena menyandang status buron. Nama keduanya juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dua DPO ini masih kita upayakan pencarian. Tapi berkasnya sudah kita susun. Tinggal nunggu prosesnya saja nanti apakah harus menunggu orangnya (dapat, red) atau in absensia disidangkan, " papar Rizky.

Tersangka lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga:  RFB Pekanbaru  Salurkan 3 Ekor Sapi

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.(ali)

 Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari