Senin, 12 Mei 2025
spot_img

Masyarakat Dilarang Membangun di GSMB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru dilarang mendirikan bangunan di sepanjang garis sempadan muka bangunan (GSMB). Larangan ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

SE larangan ini dikeluarkan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penertiban SE dilakukan karena sudah marak masyarakat melanggar dengan mendirikan bangunan tambahan pada GSMB.

Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi didampingi Sekretaris DPMPTSP F Rudi Misdian, Rabu (22/1) kemarin."Larangan membangun atau menambah di sepanjang GSMB ini memang sudah keluar surat edarannya," kata dia.

SE ini sesegera mungkin akan disampaikan pada kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Vaksinasi Terapkan Digitalisasi, Hipmi Pekanbaru Gandeng Shiftink

"Nanti akan kita sampaikan kebeberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bukitraya, Marpoyan Damai, Tampan, Payung Sekaki, Sukajadi, Pekanbaru Kota dan  Senapelan," sebutnya.

Untuk tahap awal, Pemko Pekanbaru akan melakukan langkah-langkah persuasif dalam menyebarkan larangan yang tercantum dalam SE tersebut.

"Dalam pekan ini diedarkan. Kita mengimbau jangan sampai ada pelanggaran. Kita tertibkan dengan cara santun. Kita harap­kan kesadaran masyarakat," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru dilarang mendirikan bangunan di sepanjang garis sempadan muka bangunan (GSMB). Larangan ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

SE larangan ini dikeluarkan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penertiban SE dilakukan karena sudah marak masyarakat melanggar dengan mendirikan bangunan tambahan pada GSMB.

Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi didampingi Sekretaris DPMPTSP F Rudi Misdian, Rabu (22/1) kemarin."Larangan membangun atau menambah di sepanjang GSMB ini memang sudah keluar surat edarannya," kata dia.

SE ini sesegera mungkin akan disampaikan pada kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Investasi Serap 6.631 Naker

"Nanti akan kita sampaikan kebeberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bukitraya, Marpoyan Damai, Tampan, Payung Sekaki, Sukajadi, Pekanbaru Kota dan  Senapelan," sebutnya.

Untuk tahap awal, Pemko Pekanbaru akan melakukan langkah-langkah persuasif dalam menyebarkan larangan yang tercantum dalam SE tersebut.

"Dalam pekan ini diedarkan. Kita mengimbau jangan sampai ada pelanggaran. Kita tertibkan dengan cara santun. Kita harap­kan kesadaran masyarakat," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru dilarang mendirikan bangunan di sepanjang garis sempadan muka bangunan (GSMB). Larangan ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

SE larangan ini dikeluarkan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penertiban SE dilakukan karena sudah marak masyarakat melanggar dengan mendirikan bangunan tambahan pada GSMB.

Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi didampingi Sekretaris DPMPTSP F Rudi Misdian, Rabu (22/1) kemarin."Larangan membangun atau menambah di sepanjang GSMB ini memang sudah keluar surat edarannya," kata dia.

SE ini sesegera mungkin akan disampaikan pada kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  ACT Riau Ajak Masyarakat Sedekah di Lumbung Sedekah Pangan

"Nanti akan kita sampaikan kebeberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bukitraya, Marpoyan Damai, Tampan, Payung Sekaki, Sukajadi, Pekanbaru Kota dan  Senapelan," sebutnya.

Untuk tahap awal, Pemko Pekanbaru akan melakukan langkah-langkah persuasif dalam menyebarkan larangan yang tercantum dalam SE tersebut.

"Dalam pekan ini diedarkan. Kita mengimbau jangan sampai ada pelanggaran. Kita tertibkan dengan cara santun. Kita harap­kan kesadaran masyarakat," singkatnya.(ali)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari