Sabtu, 9 November 2024

Penambahan Kursi Pimpinan MPR, Ini Sikap Golkar

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya belum membahas soal penambahan kursi pimpinan MPR.

Menurut Mekeng, Golkar masih berpegang pada UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17/2014 tentang MD3 yang menetapkan pimpinan MPR hanya lima orang.

- Advertisement -

“Kami tetap berpegang pada UU MD3 yang ada, belum ada pembahasan,” ujar Mekeng di Jakarta, Kamis (22/8).

Mekeng kemudian memaparkan alasan dibalik sikap Fraksi Partai Golkar. Bahwa UU MD3 masih baru direvisi. Terhitung disahkan 2018 lalu. Artinya, undang-undang hasil revisi itu efektif baru dipergunakan setahun belakangan.

“Jadi, kami tidak menolak, tetapi juga tidak mendukung karena kami belum membahas,” ucapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dirjenbun dan Komisi IV DPR RI Berikan Apresiasi

Pria yang juga menjabat Ketua Komisi XI DPR lebih lanjut menyatakan, Fraksi Partai Golkar siap dengan sistem paket pimpinan yang ada dalam UU MD3 sekarang. Karena sistem paket juga bagian dari demokrasi yang dijalankan.

“Kami serahkan ke mekanisme dan kesepakatan yang berkembang saja,” kata Mekeng.

Usulan penambahan kursi pimpinan MPR mengemuka sebagaimana wacana yang digagas Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini mengusulkan pimpinan MPR ditambah menjadi sepuluh orang, dengan rincian terdiri dari sembilan fraksi partai politik dan satu perwakilan DPD.(gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya belum membahas soal penambahan kursi pimpinan MPR.

Menurut Mekeng, Golkar masih berpegang pada UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17/2014 tentang MD3 yang menetapkan pimpinan MPR hanya lima orang.

“Kami tetap berpegang pada UU MD3 yang ada, belum ada pembahasan,” ujar Mekeng di Jakarta, Kamis (22/8).

- Advertisement -

Mekeng kemudian memaparkan alasan dibalik sikap Fraksi Partai Golkar. Bahwa UU MD3 masih baru direvisi. Terhitung disahkan 2018 lalu. Artinya, undang-undang hasil revisi itu efektif baru dipergunakan setahun belakangan.

“Jadi, kami tidak menolak, tetapi juga tidak mendukung karena kami belum membahas,” ucapnya.

Baca Juga:  Lingkungan Sungai Garam Ditata Kembali

Pria yang juga menjabat Ketua Komisi XI DPR lebih lanjut menyatakan, Fraksi Partai Golkar siap dengan sistem paket pimpinan yang ada dalam UU MD3 sekarang. Karena sistem paket juga bagian dari demokrasi yang dijalankan.

“Kami serahkan ke mekanisme dan kesepakatan yang berkembang saja,” kata Mekeng.

Usulan penambahan kursi pimpinan MPR mengemuka sebagaimana wacana yang digagas Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini mengusulkan pimpinan MPR ditambah menjadi sepuluh orang, dengan rincian terdiri dari sembilan fraksi partai politik dan satu perwakilan DPD.(gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari