RIAUPOS.CO – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SLTP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemuda (Disdikpora) Rohul harus berjalan secara transparan, objektif, adil, akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan liar (pungli).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul juga memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala akses maupun kondisi ekonomi. Pemerintah menjamin tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Anton kepada Riau Pos, Rabu (3/6), usai menghadiri sekaligus menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Rohul.
Menurut Anton, seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan.
“Saya menekankan, seluruh anak usia sekolah di Rohul wajib mendapatkan akses pendidikan dan harus diterima di sekolah sesuai ketentuan serta mekanisme SPMB yang berlaku. Semua calon peserta didik memiliki hak dan peluang yang sama, tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya.(epp)

