Kamis, 4 Juni 2026
- Advertisement -

Bupati Anton Tegaskan SPMB Rohul Harus Transparan, Adil dan Bebas Pungli

RIAUPOS.CO – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SLTP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemuda (Disdikpora) Rohul harus berjalan secara transparan, objektif, adil, akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan liar (pungli).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul juga memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala akses maupun kondisi ekonomi. Pemerintah menjamin tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Anton kepada Riau Pos, Rabu (3/6), usai menghadiri sekaligus menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Rohul.

Baca Juga:  Rohul Perkuat Promosi Wisata Lewat Branding Wonderful Indonesia Berbasis Medsos

Menurut Anton, seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan.

“Saya menekankan, seluruh anak usia sekolah di Rohul wajib mendapatkan akses pendidikan dan harus diterima di sekolah sesuai ketentuan serta mekanisme SPMB yang berlaku. Semua calon peserta didik memiliki hak dan peluang yang sama, tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya.(epp)

RIAUPOS.CO – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SLTP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemuda (Disdikpora) Rohul harus berjalan secara transparan, objektif, adil, akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan liar (pungli).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul juga memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala akses maupun kondisi ekonomi. Pemerintah menjamin tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Anton kepada Riau Pos, Rabu (3/6), usai menghadiri sekaligus menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Rohul.

Baca Juga:  Riau Harumkan Nama Sumatera, Tiga Siswa MAN 1 Pekanbaru Menang di OSN 2025

Menurut Anton, seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan.

“Saya menekankan, seluruh anak usia sekolah di Rohul wajib mendapatkan akses pendidikan dan harus diterima di sekolah sesuai ketentuan serta mekanisme SPMB yang berlaku. Semua calon peserta didik memiliki hak dan peluang yang sama, tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SLTP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemuda (Disdikpora) Rohul harus berjalan secara transparan, objektif, adil, akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan liar (pungli).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul juga memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala akses maupun kondisi ekonomi. Pemerintah menjamin tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Anton kepada Riau Pos, Rabu (3/6), usai menghadiri sekaligus menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Rohul.

Baca Juga:  468 JCH Tergabung Kloter 8 dan 13 Riau

Menurut Anton, seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan.

“Saya menekankan, seluruh anak usia sekolah di Rohul wajib mendapatkan akses pendidikan dan harus diterima di sekolah sesuai ketentuan serta mekanisme SPMB yang berlaku. Semua calon peserta didik memiliki hak dan peluang yang sama, tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya.(epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari