Jumat, 10 Juli 2026
- Advertisement -

Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Anggota DPRD Siak Rusmin Bagikan Alquran dan Sajadah

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Kolaborasi dengan Perusahaan

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

- Advertisement -
Baca Juga:  246 Pejabat Struktural Dilantik Jadi Fungsional, Ini Pesan Bupati Alfedri

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

- Advertisement -

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Siak Rusmin Bagikan Alquran dan Sajadah

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.

"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  ASN dan Honorer Bekerja seperti Biasa

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Baca Juga:  Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari