DUMAI (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Dumai membebaskan terdakwa M dari tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Abdul Wahab sebagai Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Relson Mulyadi Nababan sebagai Hakim Anggota tersebut dibacakan secara teleconference pada Kamis (17/2).
Dalam amar keputusan majelis hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Dumai Tanggal 17 Febuari 2022 Nomor Surat 335/.pid.sus/2021/PN Dumai, menyebutkan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana persetubuhan sebagaimana yang didakwa oleh Kejari Dumai.
Dimana dalam amar keputusannya disebutkan, memang terjadi kerusakan pada selaput dara korban berinisial A, namun penuntut umum tidak dapat membuktikan terdakwa sebagai pelaku sesuai prinsip hukum dan tidak patut dijadikan dasar bagi hakim untuk meyakini bahwa terdakwa lah yang bersalah dan melakukannya.
Mendapat kabar bahwa pelaku pencabulan anaknya divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Dumai, Kelas 1-A, Ibu korban yang tak ingin disebutkan namanya mengaku, sangat sedih seakan tidak percaya dengan putusan hakim yang telah memvonis bebas pelaku pencabulan anaknya.
"Saya terkejut. Tidak habis pikir kenapa pelaku pencabulan anak saya bisa dibebaskan oleh hakim. Hati saya sakit, saat mengetahui vonis bebas," ucapnya, Kamis (24/2) sambil menangis terisak-isak.
Dirinya mengaku, bahwa segala bukti dan kesaksian sudah diutarakanya di dalam persidangan, namun hasil akhir yang diharapkan agar pelaku yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dihukum berat, ternyata dibebaskan karena tak terbukti bersalah.
"Hakim tak punya hati nurani, pelaku bisa dibebaskan, padahal kesaksian anak saya, pelaku sudah melakukan pencabulan berkali-kali," sebutnya.
"Hati saya sakit, tolong saya pak Jaksa, bantu saya untuk mendapatkan keadilan, melalui Kasasi pak, dan bantu saya pak di Mahkamah Agung," harapnya.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini yang paling diharapkannya adalah, pelaku pencabulan anaknya bisa di hukum seberat-beratnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Carles membenarkan bahwa putusan dari Majelis Hakim PN Dumai telah menvonis bebas terdakwa. ‘’Kami dari kejaksaan jelas tidak terima dan langsung melakukan kasasi, karena tuntutan yang kita berikan itu 10 tahun kepada erdakwa," sebutnya.
Iwan mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan kasasi ke MA, dan berharap kasasi yang dilakukan bisa segera diterima oleh MA.
"Jika Kasasi kami diterima, kami akan berupaya meyakinkan MA, agar pelaku bisa diadili sesuai dengan harapan ibu korban," pungkasnya.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai