Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dua Perkara di Polsek Payung Sekaki Sudah Lengkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Payung Sekaki akhirnya mengantar berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejari) terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba. Kedua perkara itu masing-masing terdiri dari satu tersangka.

Kepada Riau Pos, Senin (19/8), Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara tak membantah dan membenar kan telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari. Katanya, kedua berkas itu diserahkan pada 14 Agustus.

“Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan atas dasar LP/ 444 / XII / 2018 /Riau / Polresta Pekanbaru / Polsek Payung Sekaki, tanggal 29 Desember 2018 tentang dugaan TP Pencurian Dengan Pemberatan, tersangka  Septra Zul Hendri,” sebutnya.

Kemudian, untuk tersangka narkoba jenis sabu-sabu atas dasar LP/ 33 / A / VI / 2019 /Rerskrim, tanggal 13 Juni 2019 tentang dugaan TP narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Agus.

Baca Juga:  Belajar dari Rumah hingga 23 April

“Kepada para tersangka kini tinggal menunggu putusan pengadilan. Kita lihat saja nanti seperti apa hasil putusan pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk sekarang tahanan di Polsek Payung Sekaki tinggal 15 orang. Kepada tersangka lainnya pun akan menyusul untuk pemberkasan lebih lanjut.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Payung Sekaki akhirnya mengantar berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejari) terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba. Kedua perkara itu masing-masing terdiri dari satu tersangka.

Kepada Riau Pos, Senin (19/8), Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara tak membantah dan membenar kan telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari. Katanya, kedua berkas itu diserahkan pada 14 Agustus.

“Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan atas dasar LP/ 444 / XII / 2018 /Riau / Polresta Pekanbaru / Polsek Payung Sekaki, tanggal 29 Desember 2018 tentang dugaan TP Pencurian Dengan Pemberatan, tersangka  Septra Zul Hendri,” sebutnya.

- Advertisement -

Kemudian, untuk tersangka narkoba jenis sabu-sabu atas dasar LP/ 33 / A / VI / 2019 /Rerskrim, tanggal 13 Juni 2019 tentang dugaan TP narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Agus.

Baca Juga:  Wako Izinkan Pejabatnya Ikut Asesmen Provinsi

“Kepada para tersangka kini tinggal menunggu putusan pengadilan. Kita lihat saja nanti seperti apa hasil putusan pengadilan,” tuturnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, untuk sekarang tahanan di Polsek Payung Sekaki tinggal 15 orang. Kepada tersangka lainnya pun akan menyusul untuk pemberkasan lebih lanjut.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari