Minggu, 27 April 2025
spot_img

Dua Perkara di Polsek Payung Sekaki Sudah Lengkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Polsek Payung Sekaki akhirnya mengantar berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejari) terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba. Kedua perkara itu masing-masing terdiri dari satu tersangka.

Kepada Riau Pos, Senin (19/8), Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara tak membantah dan membenar kan telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari. Katanya, kedua berkas itu diserahkan pada 14 Agustus.

รขโ‚ฌล“Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan atas dasar LP/ 444 / XII / 2018 /Riau / Polresta Pekanbaru / Polsek Payung Sekaki, tanggal 29 Desember 2018 tentang dugaan TP Pencurian Dengan Pemberatan, tersangka  Septra Zul Hendri,รขโ‚ฌย sebutnya.

Kemudian, untuk tersangka narkoba jenis sabu-sabu atas dasar LP/ 33 / A / VI / 2019 /Rerskrim, tanggal 13 Juni 2019 tentang dugaan TP narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Agus.

Baca Juga:  Lima Bos Perusahaan Investasi Jalani Persidangan

รขโ‚ฌล“Kepada para tersangka kini tinggal menunggu putusan pengadilan. Kita lihat saja nanti seperti apa hasil putusan pengadilan,รขโ‚ฌย tuturnya.

Lebih lanjut, untuk sekarang tahanan di Polsek Payung Sekaki tinggal 15 orang. Kepada tersangka lainnya pun akan menyusul untuk pemberkasan lebih lanjut.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Polsek Payung Sekaki akhirnya mengantar berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejari) terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba. Kedua perkara itu masing-masing terdiri dari satu tersangka.

Kepada Riau Pos, Senin (19/8), Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara tak membantah dan membenar kan telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari. Katanya, kedua berkas itu diserahkan pada 14 Agustus.

รขโ‚ฌล“Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan atas dasar LP/ 444 / XII / 2018 /Riau / Polresta Pekanbaru / Polsek Payung Sekaki, tanggal 29 Desember 2018 tentang dugaan TP Pencurian Dengan Pemberatan, tersangka  Septra Zul Hendri,รขโ‚ฌย sebutnya.

Kemudian, untuk tersangka narkoba jenis sabu-sabu atas dasar LP/ 33 / A / VI / 2019 /Rerskrim, tanggal 13 Juni 2019 tentang dugaan TP narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Agus.

Baca Juga:  Modus Kunjungan, Ternyata Seludupkan Sabu dalam Odol

รขโ‚ฌล“Kepada para tersangka kini tinggal menunggu putusan pengadilan. Kita lihat saja nanti seperti apa hasil putusan pengadilan,รขโ‚ฌย tuturnya.

Lebih lanjut, untuk sekarang tahanan di Polsek Payung Sekaki tinggal 15 orang. Kepada tersangka lainnya pun akan menyusul untuk pemberkasan lebih lanjut.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dua Perkara di Polsek Payung Sekaki Sudah Lengkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Polsek Payung Sekaki akhirnya mengantar berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejari) terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba. Kedua perkara itu masing-masing terdiri dari satu tersangka.

Kepada Riau Pos, Senin (19/8), Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara tak membantah dan membenar kan telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari. Katanya, kedua berkas itu diserahkan pada 14 Agustus.

รขโ‚ฌล“Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan atas dasar LP/ 444 / XII / 2018 /Riau / Polresta Pekanbaru / Polsek Payung Sekaki, tanggal 29 Desember 2018 tentang dugaan TP Pencurian Dengan Pemberatan, tersangka  Septra Zul Hendri,รขโ‚ฌย sebutnya.

Kemudian, untuk tersangka narkoba jenis sabu-sabu atas dasar LP/ 33 / A / VI / 2019 /Rerskrim, tanggal 13 Juni 2019 tentang dugaan TP narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Agus.

Baca Juga:  Anggaran PUPR Diusulkan Rp263 M, Komisi IV Sebut Tak Cukup

รขโ‚ฌล“Kepada para tersangka kini tinggal menunggu putusan pengadilan. Kita lihat saja nanti seperti apa hasil putusan pengadilan,รขโ‚ฌย tuturnya.

Lebih lanjut, untuk sekarang tahanan di Polsek Payung Sekaki tinggal 15 orang. Kepada tersangka lainnya pun akan menyusul untuk pemberkasan lebih lanjut.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Polsek Payung Sekaki akhirnya mengantar berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejari) terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba. Kedua perkara itu masing-masing terdiri dari satu tersangka.

Kepada Riau Pos, Senin (19/8), Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara tak membantah dan membenar kan telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari. Katanya, kedua berkas itu diserahkan pada 14 Agustus.

รขโ‚ฌล“Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan atas dasar LP/ 444 / XII / 2018 /Riau / Polresta Pekanbaru / Polsek Payung Sekaki, tanggal 29 Desember 2018 tentang dugaan TP Pencurian Dengan Pemberatan, tersangka  Septra Zul Hendri,รขโ‚ฌย sebutnya.

Kemudian, untuk tersangka narkoba jenis sabu-sabu atas dasar LP/ 33 / A / VI / 2019 /Rerskrim, tanggal 13 Juni 2019 tentang dugaan TP narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Agus.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Kota Diklaim 90 Persen Capai Targetร‚ 

รขโ‚ฌล“Kepada para tersangka kini tinggal menunggu putusan pengadilan. Kita lihat saja nanti seperti apa hasil putusan pengadilan,รขโ‚ฌย tuturnya.

Lebih lanjut, untuk sekarang tahanan di Polsek Payung Sekaki tinggal 15 orang. Kepada tersangka lainnya pun akan menyusul untuk pemberkasan lebih lanjut.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari