SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Diduga selewengkan penggunaan rapid test milik pemerintah daerah hingga pemotongan jasa nakes, eks Kadiskes Meranti, dr Misri Hasanto, berpotensi rugikan negara Rp400 juta.
Potensi tersebut berdasarkan hasil penghitungan yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti. Demikian disampaikan oleh Kasi Intelijen Hamiko SH kepada Riaupos, Selasa (8/2/2022) malam.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan tersangka berlangsung ketika pelaksanaan rapid test berbayar jajaran KPU dan Bawaslu, jelang Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti 2020 silam.
"Penyidik menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh Misri mengingat pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas. Yakni tidak masuk ke kas daerah," ungkapnya.
Di bawah pimpinan Kajari Kepulauan Meranti, Waluyo, diungkapkan Miko jika petetapan tersangka dilakukan pascagelar perkara oleh penyidik.
Untuk itu, kini Misri disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap objek perkara, menurut Miko, berbeda dengan apa yang telah ditindaklanjuti oleh Polda sebelumnya.
"Objeknya berbeda. Di sini tentang pelaksanaan rapid test berbayar yang dilakukan oleh dinas kesehatan atas perintah mantan kepala dinasnya," bebernya.
Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom, dengan menyertakan sejumlah penyidik dan tim intelijen Kejari Meranti pada Kamis (13/1).
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun