PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mediasi gugatan citizen lawsuit terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru terancam deadlock. Hal ini mengingat waktu yang diberikan Hakim kepada mediator kepada kedua belah pihak selama 30 hari itu akan segera berakhir. Sementara Kuasa Hukum Penggugat dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, DLH Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru belum menemukan titik tengah.
"Kalau melihat waktu, tinggal satu kali pertemuan lagi, walaupun pertemuan kami dengan para tergugat tidak dibatasi di luar jadwal mediasi di Pengadilan," kata Noval Setiwan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang memegang kuasa penggugat Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.
Tidak tercapainya kesepakatan yang diupayakan damai oleh Mediator Pengadilan Pekanbaru ini menurut Noval, adanya beberapa perbedaan persepsi. Salah satunya soal nihilnya kebijakan soal kontrol kantong plastik di Kota Pekanbaru. Tergugat mengklaim sudah, hal itu lewat Perda Sampah dan Surat Edaran Walikota soal pembatasan kantok plastik.
"Kami maunyakan setingkat Perda sebuah aturan yang mengikat. Kalau surat edaran itu kan hanya sekedar imbauan, tidak memaksa. Sementara dalam Perda sampah yang diberikan kepada kami, yang sebenarnya bisa kami cari sendiri tidak mengakomodir peraturan kantong plastik," kata Noval yang ditemui usai mediasi, pada Rabu (26/1) sore.
Waktu yang tinggal satu pertemuan mediasi lagi, penggugat mempersiapkan berkas yang berisi tuntutan. Salah satunya berisi soal permintaan adanya Perda pengetatan sampah plastik. Pada pertemuan berikutnya tergugat akan menerima surat atau berkas tersebut untuk kemudian ditanggapi.
"Harusnya tidak sulit memenuhi soal kontrol kantong plastik ini, surat edaran itu tinggal dirubah jadi Perda atau Peraturan Wali Kota. Lihat pekan depan bagaimana, kalau tidak juga ada titik temu atau kesepakatan, maka kami akan lanjut ke sidang gugatan saja," tutup Noval.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mediasi gugatan citizen lawsuit terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru terancam deadlock. Hal ini mengingat waktu yang diberikan Hakim kepada mediator kepada kedua belah pihak selama 30 hari itu akan segera berakhir. Sementara Kuasa Hukum Penggugat dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, DLH Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru belum menemukan titik tengah.
"Kalau melihat waktu, tinggal satu kali pertemuan lagi, walaupun pertemuan kami dengan para tergugat tidak dibatasi di luar jadwal mediasi di Pengadilan," kata Noval Setiwan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang memegang kuasa penggugat Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.
- Advertisement -
Tidak tercapainya kesepakatan yang diupayakan damai oleh Mediator Pengadilan Pekanbaru ini menurut Noval, adanya beberapa perbedaan persepsi. Salah satunya soal nihilnya kebijakan soal kontrol kantong plastik di Kota Pekanbaru. Tergugat mengklaim sudah, hal itu lewat Perda Sampah dan Surat Edaran Walikota soal pembatasan kantok plastik.
"Kami maunyakan setingkat Perda sebuah aturan yang mengikat. Kalau surat edaran itu kan hanya sekedar imbauan, tidak memaksa. Sementara dalam Perda sampah yang diberikan kepada kami, yang sebenarnya bisa kami cari sendiri tidak mengakomodir peraturan kantong plastik," kata Noval yang ditemui usai mediasi, pada Rabu (26/1) sore.
- Advertisement -
Waktu yang tinggal satu pertemuan mediasi lagi, penggugat mempersiapkan berkas yang berisi tuntutan. Salah satunya berisi soal permintaan adanya Perda pengetatan sampah plastik. Pada pertemuan berikutnya tergugat akan menerima surat atau berkas tersebut untuk kemudian ditanggapi.
"Harusnya tidak sulit memenuhi soal kontrol kantong plastik ini, surat edaran itu tinggal dirubah jadi Perda atau Peraturan Wali Kota. Lihat pekan depan bagaimana, kalau tidak juga ada titik temu atau kesepakatan, maka kami akan lanjut ke sidang gugatan saja," tutup Noval.(end)