Minggu, 28 September 2025
spot_img
spot_img

Polsek Senapelan Bekuk Dua Pengedar Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Puluhan paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan dari penangkapan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/12) di Mapolsek Senapelan Pekanbaru.

Ia mengatakan, dua pengedar yang berhasil diamankan adalah RR (34) warga Jalan Meranti, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta J (20) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di TKP (rumahnya) di Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Rabu (1/12) sore. Kemudian tim opsnal bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku.

Baca Juga:  Pustaka Keliling Edukasi Warga 

"Ternyata benar, di sana ada dua tersangka, yakni RR dan J. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan berhasil diamankan barang bukti," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Kemudian satu kotak plastik berisi 26 paket sabu serta satu paket sabu ditemukan di dalam dompet pelaku.Bukan hanya itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Kemudian tim opsnal menangkap kedua orang tersebut dan dibawa ke Polsek Senapelan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu," terangnya.(dof)

Baca Juga:  Pemko Didesak Segera Normalisasi Anak Sungai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Puluhan paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan dari penangkapan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/12) di Mapolsek Senapelan Pekanbaru.

Ia mengatakan, dua pengedar yang berhasil diamankan adalah RR (34) warga Jalan Meranti, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta J (20) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di TKP (rumahnya) di Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Rabu (1/12) sore. Kemudian tim opsnal bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Warnet

"Ternyata benar, di sana ada dua tersangka, yakni RR dan J. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan berhasil diamankan barang bukti," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita.

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Kemudian satu kotak plastik berisi 26 paket sabu serta satu paket sabu ditemukan di dalam dompet pelaku.Bukan hanya itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Kemudian tim opsnal menangkap kedua orang tersebut dan dibawa ke Polsek Senapelan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu," terangnya.(dof)

Baca Juga:  6.000 Bibit Pohon Laban Akan Ditanam
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Puluhan paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan dari penangkapan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/12) di Mapolsek Senapelan Pekanbaru.

Ia mengatakan, dua pengedar yang berhasil diamankan adalah RR (34) warga Jalan Meranti, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta J (20) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di TKP (rumahnya) di Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Rabu (1/12) sore. Kemudian tim opsnal bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Gubri Teken MoU Bersama Ombudsman RI

"Ternyata benar, di sana ada dua tersangka, yakni RR dan J. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan berhasil diamankan barang bukti," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Kemudian satu kotak plastik berisi 26 paket sabu serta satu paket sabu ditemukan di dalam dompet pelaku.Bukan hanya itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Kemudian tim opsnal menangkap kedua orang tersebut dan dibawa ke Polsek Senapelan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu," terangnya.(dof)

Baca Juga:  Derby Manchester Tersaji di Semifinal Piala Liga Inggris

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari