Kamis, 25 Desember 2025
spot_img
spot_img

Polda Riau Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Transmigrasi di Inhil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Saat ini, penyidik tengah berupaya merampungkan proses pemberkasan perkara.

"Iya, kita sudah tetapkan empat orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (13/8).

Keempat tersangka itu, dipaparkan Sunarto, dua di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Lalu, dua tersangka lainya dari pihak rekanan dan konsultan pengawas proyek pada tahun 2016 silam.

"Berkas perkara sudah tahap I (dilimpahkan ke Kejaksaan), namun P-19. Saat ini, penyidik berupaya melengkapi pentunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  Bupati Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan Juli hingga Desember 2016. Dimana, dalam SPDP yang diterima Kejati Riau, tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengerjakan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Untuk pengerjaan fisik, diketahui dilaksanakan oleh PT BPN dengan nilai penawaran Rp16 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Sementara untuk jasa konsultasi pengawasan dilaksanakan oleh CV SC dengan nilai pagu hampir Rp400 juta.(rir)

Baca Juga:  Pengantin Baru Tewas Usai Terpeleset ke Parit

Laporan: Riri Radam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Saat ini, penyidik tengah berupaya merampungkan proses pemberkasan perkara.

"Iya, kita sudah tetapkan empat orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (13/8).

Keempat tersangka itu, dipaparkan Sunarto, dua di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Lalu, dua tersangka lainya dari pihak rekanan dan konsultan pengawas proyek pada tahun 2016 silam.

"Berkas perkara sudah tahap I (dilimpahkan ke Kejaksaan), namun P-19. Saat ini, penyidik berupaya melengkapi pentunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  Gaji 13 PNS Dibayarkan Awal Juli

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan Juli hingga Desember 2016. Dimana, dalam SPDP yang diterima Kejati Riau, tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun, pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengerjakan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Untuk pengerjaan fisik, diketahui dilaksanakan oleh PT BPN dengan nilai penawaran Rp16 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Sementara untuk jasa konsultasi pengawasan dilaksanakan oleh CV SC dengan nilai pagu hampir Rp400 juta.(rir)

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga Aspek Jadi Fokus Penganggaran APBD 2021

Laporan: Riri Radam

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Saat ini, penyidik tengah berupaya merampungkan proses pemberkasan perkara.

"Iya, kita sudah tetapkan empat orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (13/8).

Keempat tersangka itu, dipaparkan Sunarto, dua di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Lalu, dua tersangka lainya dari pihak rekanan dan konsultan pengawas proyek pada tahun 2016 silam.

"Berkas perkara sudah tahap I (dilimpahkan ke Kejaksaan), namun P-19. Saat ini, penyidik berupaya melengkapi pentunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan Juli hingga Desember 2016. Dimana, dalam SPDP yang diterima Kejati Riau, tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengerjakan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Untuk pengerjaan fisik, diketahui dilaksanakan oleh PT BPN dengan nilai penawaran Rp16 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Sementara untuk jasa konsultasi pengawasan dilaksanakan oleh CV SC dengan nilai pagu hampir Rp400 juta.(rir)

Baca Juga:  Bupati Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan

Laporan: Riri Radam

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari