Minggu, 10 November 2024

Indra Gunawan Diumumkan sebagai Ketua DPRD Siak

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) – DPRD Siak menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD dan pengumuman calon pengganti Ketua DPRD Siak sisa masa jabatan 2019-2024. Yakni mengusulkan pemberhentian dengan hormat H Azmi sebagai Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, mengusulkan pengangkatan Indra Gunawan sebagai Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Paripurna digelar pada Senin (13/9) sekitar pukul 10.30 WIB, dengan pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda. Sedangkan anggota DPRD yang hadir 32, terdiri dari 28 hadir di rapat paripurna sementara empat mengikuti paripurna secara daring.

- Advertisement -

Selain empat yang hadir secara daring, Bupati Siak H Alfedri, Sekda Arfan Usman, Forkopimda juga hadir secara daring dari Siak Live Room Lantai 2 Kantor Bupati Siak.

Pimpinan Rapat Paripurna Androy Aderianda menjelaskan bahwa paripurna digelar berdasarkan PP 12 tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Baca Juga:  Jadikan Koperasi Produktif seperti Bank

"Sesuai pasal 36, 37, 38. Ada pun isi pasal 37, ayat (1) Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (2) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. (3) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD," terang Androy.

- Advertisement -

Selanjutnya Androy meminta Sekwan Amrul membacakan Keputusan DPRD Siak No 7 tahun 2021, tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Siak dan Pengumuman Usul Calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Siak Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Golongan Karya.

Dikatakan Amrul, poin a, berdasarkan surat DPP Golongan Karya No: B-642/Golkar/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021, perihal persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kabupaten Siak, sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga:  Jadilah Penampil Terbaik dan Raih Prestasi

Selanjutnya berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Riau No: SI-07/DPD/Golkar-R/VIII/2021 tanggal 26 Agustus. 2021, perihal instruksi pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Siak sisa masa jabatan 2019-2024. Dan berdasarkan Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Siak, No B-07/DPD/Golkar-S/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Perihal penetapan pergantian pimpinan DPRD Kabupten Siak, sisa masa jabatan 2019-2024.

"Usulan pergantian Ketua DPRD dan usulan calon pengganti ketua DPRD dari Fraksi Partai Golongan Karya telah dilaporkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak," terangnya.

"Ditetapkan di Siak Sriindraputra, tertanda Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda," ucap Amrul.

Selanjutnya, setelah Sekwan Amrul membacakan surat keputusan DPRD Siak, pimpinan rapat paripurna Androy Aderianda menutup rapat, dengan mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali.(mng)

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – DPRD Siak menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD dan pengumuman calon pengganti Ketua DPRD Siak sisa masa jabatan 2019-2024. Yakni mengusulkan pemberhentian dengan hormat H Azmi sebagai Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, mengusulkan pengangkatan Indra Gunawan sebagai Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Paripurna digelar pada Senin (13/9) sekitar pukul 10.30 WIB, dengan pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda. Sedangkan anggota DPRD yang hadir 32, terdiri dari 28 hadir di rapat paripurna sementara empat mengikuti paripurna secara daring.

- Advertisement -

Selain empat yang hadir secara daring, Bupati Siak H Alfedri, Sekda Arfan Usman, Forkopimda juga hadir secara daring dari Siak Live Room Lantai 2 Kantor Bupati Siak.

Pimpinan Rapat Paripurna Androy Aderianda menjelaskan bahwa paripurna digelar berdasarkan PP 12 tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

- Advertisement -
Baca Juga:  TK Swasta di Pusako Diubah Menjadi Negeri 

"Sesuai pasal 36, 37, 38. Ada pun isi pasal 37, ayat (1) Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (2) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. (3) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD," terang Androy.

Selanjutnya Androy meminta Sekwan Amrul membacakan Keputusan DPRD Siak No 7 tahun 2021, tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Siak dan Pengumuman Usul Calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Siak Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Golongan Karya.

Dikatakan Amrul, poin a, berdasarkan surat DPP Golongan Karya No: B-642/Golkar/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021, perihal persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kabupaten Siak, sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla dengan Manajemen Pengairan

Selanjutnya berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Riau No: SI-07/DPD/Golkar-R/VIII/2021 tanggal 26 Agustus. 2021, perihal instruksi pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Siak sisa masa jabatan 2019-2024. Dan berdasarkan Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Siak, No B-07/DPD/Golkar-S/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Perihal penetapan pergantian pimpinan DPRD Kabupten Siak, sisa masa jabatan 2019-2024.

"Usulan pergantian Ketua DPRD dan usulan calon pengganti ketua DPRD dari Fraksi Partai Golongan Karya telah dilaporkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak," terangnya.

"Ditetapkan di Siak Sriindraputra, tertanda Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda," ucap Amrul.

Selanjutnya, setelah Sekwan Amrul membacakan surat keputusan DPRD Siak, pimpinan rapat paripurna Androy Aderianda menutup rapat, dengan mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali.(mng)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari