RENGAT (RIAUPOS.CO) – Belum lagi hilang dari ingatan, ayah kandung di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tega mencabuli anaknya. Kini perbuatan yang sama juga terjadi di Kecamatan Rengat Barat, tepatnya di Desa Pematang Jaya.
Pelaku kali ini berinisial SYT (36) warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Sementara korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, masih berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Perbuatan bejat pelaku, diketahui ibu korban berinisial ROS (35). Bahkan atas kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Rengat Barat.
"Perbuatan pelaku dilaporan pada Senin (28/6) lalu dan setelah dilakukan penyelidikan, perbuatan pelaku terbukti," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (12/7).
Dijelaskannya, pada Senin (28/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB, ketika itu korban dan ibunya sedang duduk di rumah salah satu warga daerah itu. Pada malam itu, tiba-tiba korban menceritakan apa yang dialaminya.
Di mana pada tanggal 10 Juli 2021 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, dirinya telah digauli oleh ayah kandungnya. Korban terbangun dari tidurnya dan merasakan perih di bagian kemaluannya.Korban yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu dilakukan olah ayah kandungnya, langsung pindah ke kamar lainnya. Bahkan sejak kejadian itu, menjadi pikiran bagi korban hingga bingung.
‘’Karena tidak tau harus bagaimana, makanya hal itu diceritakan kepada ibunya," ungkapnya Paur Humas.(kas)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Belum lagi hilang dari ingatan, ayah kandung di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tega mencabuli anaknya. Kini perbuatan yang sama juga terjadi di Kecamatan Rengat Barat, tepatnya di Desa Pematang Jaya.
Pelaku kali ini berinisial SYT (36) warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Sementara korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, masih berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
- Advertisement -
Perbuatan bejat pelaku, diketahui ibu korban berinisial ROS (35). Bahkan atas kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Rengat Barat.
"Perbuatan pelaku dilaporan pada Senin (28/6) lalu dan setelah dilakukan penyelidikan, perbuatan pelaku terbukti," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (12/7).
- Advertisement -
Dijelaskannya, pada Senin (28/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB, ketika itu korban dan ibunya sedang duduk di rumah salah satu warga daerah itu. Pada malam itu, tiba-tiba korban menceritakan apa yang dialaminya.
Di mana pada tanggal 10 Juli 2021 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, dirinya telah digauli oleh ayah kandungnya. Korban terbangun dari tidurnya dan merasakan perih di bagian kemaluannya.Korban yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu dilakukan olah ayah kandungnya, langsung pindah ke kamar lainnya. Bahkan sejak kejadian itu, menjadi pikiran bagi korban hingga bingung.
‘’Karena tidak tau harus bagaimana, makanya hal itu diceritakan kepada ibunya," ungkapnya Paur Humas.(kas)