BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Razia kamar hunian di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis rutin dilakukan petugas. Walaupun rutin tetap saja petugas mendapati barang terlarang seperti gunting, kabel, dan barang tajam lainnya yang berbahaya.
Razia rutin gabungan pihak Lapas dan Kepolisian digelar sekitar pukul 19.00 WIB menggeledah blok hunian napi secara acak. Ada tujuh kamar digeledah, Sabtu (12/6/2021).
Demikian dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Ahad (13/6/2021). Dikatakan dia, penggeledahan tim gabungan untuk mengacak kamar. Untuk malam kemarin ada tujuh kamar yang dirazia bersama tim gabungan dari personel Polres Bengkalis.
"Penggeledahan kamar hunian langsung saya pimpin. Tim gabungan personel Polres Bengkalis dengan total kekuatan personel lapas 34 orang dan 3 orang petugas wanita serta ditambah personel polres 4 orang," kata Edi Mulyono.
Adapun Kamar blok hunian di Lapas Kelas IIA Bengkalis yang digeledah yaitu kamar B5, B6, C1 dan Blok wanita. Dari hasil Razia tidak terdapat Narkoba namun Petugas masih menemukan barang terlarang, seperti telepon genggam 11 unit, gunting 3 buah, mancis 4 buah, colokan listrik 1 buah dan kabel listrik.
Kemudian headfree 16 buah, charger 14 buah, casing, sim card, pisau kecil (cutter) 2 buah, sendok besi 6 buah, tang 1 buah, gagang gergaji 1 buah dan silet.
"Meskipun razia rutin kita lakukan tetap saja ditemukan barang-barang yang dilarang di bawa ke dalam kamar," kata Edi Mulyono.
Dikatakannya, barang-barang temuan hasil razia tersebut diinventarisir lalu akan segera dimusnahkan.
Dalam pelaksanaan razia tersebut tetap mengedepankan aspek humanis kepada setiap warga binaan, dan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi.
Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dari seluruh jajaran Lapas Bengkalis perang atau berantas terhadap Narkoba di Lapas Bengkalis. Kemudian untuk menciptakan Lapas Bengkalis bersih dari Barang-Barang terlarang.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman