JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka oleh institusinya sendiri. Bersama dua tersangka lainnya dia dianggap terkait dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Kedua tersangka lainnya adalah Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kata Firli, kasus tersebut merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti sepenuhnya ditangani oleh KPK dengan mengumpulkan bukti dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, yakni M Syahrial, Gunawan selaku sopir Syahrial, Maskur Husain, Riefka Amalia dari pihak swasta.
Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari pihak swasta/orang kepercayaan Maskur, Nico dari pihak swasta/adik dari Stepanus, dan Rizki Cinde Awalia dari pihak swasta/saudara dari Riefka Amalia.
"Ditemukan juga bukti di antaranya buku rekening bank beserta kartu ATM," ujar Firli.
KPK, kata dia, kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan menoleransi setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun