Sabtu, 23 November 2024
spot_img

MPR Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Tentang Periodesasi Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Pengkajian MPR RI sebagai 'dapur MPR' sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap Undang-Undang Dasar atau tidak. 

Bamsoet menegaskan, dalam pembahasan tersebut tidak ada tentang periodesasi presiden. Sebab kata dia, butuh pengkajian panjang untuk mencapai kesepakatan itu.

Hal ini mengingat komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara termasuk Presiden, dan stakeholders lainnya, baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap. 

"Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar Bamsoet usai memimpin pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, di Komplek Majelis, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Bamsoet menyebut, saat ini majelis menargetkan minimal pada akhir tahun 2021 ini substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan. 

Baca Juga:  Pesawat Tempur F-16 TNI AU Latihan Bersama US Air Force di Pekanbaru

"Substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis. Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara," ungkap dia.

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Syarief Hasan (F-Demokrat) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Hadir pula pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, antara lain Djarot Saiful Hidayat (F PDI-Perjuangan), Benny Harman (F-Demokrat), Tifatul Sembiring (F-PKS), dan Fahira Idris (Kelompok DPD).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Baca Juga:  Kementan Perkuat Diversifikasi Pangan

"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya  melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.

"MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud. Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang dan selanjutnya," jelasnya.

"Siapapun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati/walikota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," pungkasnya.   
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Pengkajian MPR RI sebagai 'dapur MPR' sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap Undang-Undang Dasar atau tidak. 

Bamsoet menegaskan, dalam pembahasan tersebut tidak ada tentang periodesasi presiden. Sebab kata dia, butuh pengkajian panjang untuk mencapai kesepakatan itu.

- Advertisement -

Hal ini mengingat komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara termasuk Presiden, dan stakeholders lainnya, baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap. 

"Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar Bamsoet usai memimpin pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, di Komplek Majelis, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

- Advertisement -

Bamsoet menyebut, saat ini majelis menargetkan minimal pada akhir tahun 2021 ini substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan. 

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Kemenkominfo Minta Provider Kooperatif

"Substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis. Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara," ungkap dia.

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Syarief Hasan (F-Demokrat) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Hadir pula pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, antara lain Djarot Saiful Hidayat (F PDI-Perjuangan), Benny Harman (F-Demokrat), Tifatul Sembiring (F-PKS), dan Fahira Idris (Kelompok DPD).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Baca Juga:  RS Awal Bros Sediakan Layanan Tes PCR

"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya  melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.

"MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud. Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang dan selanjutnya," jelasnya.

"Siapapun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati/walikota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," pungkasnya.   
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari