Jumat, 11 Juli 2025

Raba Adik Perempuan Teman, Pemuda di Rohil Ini Diringkus

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) – Gerayangi tubuh adik perempuan kawannya sendiri, seorang pemuda pengangguran, inisial Mu di Panipahan, Pasir Limau Kapas (Palika) diamankan Polsek setempat.

Kejadian tak terpuji pelaku terungkap dari kecurigaan korban yang masih berusia 15 tahun tersrbut, pada saat Mu menginap di rumah korban karena diajak abangnya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.

"Penuturan korban, saat itu Mu menginap di rumahnya dan kebetulan kamarnya  berbatasan dinding papan dan ada celahnya," kata Juliandi, Rabu (10/3/2021). 

Baca Juga:  Urine Positif, Ketua Gerindra Ditangkap Dugaan Penggunaan Narkoba

Dari celah tersebut tangan Mu masuk dan menyentuh tubuh korban, perbuatan tersebut kata Juliandi diketahui dua kali dialami korban, namun pada kejadian pertama korban merasa ketakutan dan memilih diam saja.

Baru pada kejadian kedua korban memberanikan diri melihat ke kamar di sebelahnya, saat itu dia melihat Mu dalam keadaan terbaring persis di samping kamar yang berdekatan dengan dinding penyekat tersebut.

"Korban sempat bertanya apa maksud pelaku, namun pelaku hanya tertunduk lalu meninggalkan rumah. Korban lantas menangis dan kejadian itu disampaikan kepada ibu dan abangnya yang berujung dengan pelaporan ke polisi, dan pelaku diamankan," kata Juliandi.(fad)

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  12 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Jawa Timur

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) – Gerayangi tubuh adik perempuan kawannya sendiri, seorang pemuda pengangguran, inisial Mu di Panipahan, Pasir Limau Kapas (Palika) diamankan Polsek setempat.

Kejadian tak terpuji pelaku terungkap dari kecurigaan korban yang masih berusia 15 tahun tersrbut, pada saat Mu menginap di rumah korban karena diajak abangnya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.

"Penuturan korban, saat itu Mu menginap di rumahnya dan kebetulan kamarnya  berbatasan dinding papan dan ada celahnya," kata Juliandi, Rabu (10/3/2021). 

Baca Juga:  Urine Positif, Ketua Gerindra Ditangkap Dugaan Penggunaan Narkoba

Dari celah tersebut tangan Mu masuk dan menyentuh tubuh korban, perbuatan tersebut kata Juliandi diketahui dua kali dialami korban, namun pada kejadian pertama korban merasa ketakutan dan memilih diam saja.

- Advertisement -

Baru pada kejadian kedua korban memberanikan diri melihat ke kamar di sebelahnya, saat itu dia melihat Mu dalam keadaan terbaring persis di samping kamar yang berdekatan dengan dinding penyekat tersebut.

"Korban sempat bertanya apa maksud pelaku, namun pelaku hanya tertunduk lalu meninggalkan rumah. Korban lantas menangis dan kejadian itu disampaikan kepada ibu dan abangnya yang berujung dengan pelaporan ke polisi, dan pelaku diamankan," kata Juliandi.(fad)

- Advertisement -

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Begini Kondisi Rumah Pribadinya
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) – Gerayangi tubuh adik perempuan kawannya sendiri, seorang pemuda pengangguran, inisial Mu di Panipahan, Pasir Limau Kapas (Palika) diamankan Polsek setempat.

Kejadian tak terpuji pelaku terungkap dari kecurigaan korban yang masih berusia 15 tahun tersrbut, pada saat Mu menginap di rumah korban karena diajak abangnya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.

"Penuturan korban, saat itu Mu menginap di rumahnya dan kebetulan kamarnya  berbatasan dinding papan dan ada celahnya," kata Juliandi, Rabu (10/3/2021). 

Baca Juga:  Polda-Kodim Patroli, Polresta Razia Balap Liar

Dari celah tersebut tangan Mu masuk dan menyentuh tubuh korban, perbuatan tersebut kata Juliandi diketahui dua kali dialami korban, namun pada kejadian pertama korban merasa ketakutan dan memilih diam saja.

Baru pada kejadian kedua korban memberanikan diri melihat ke kamar di sebelahnya, saat itu dia melihat Mu dalam keadaan terbaring persis di samping kamar yang berdekatan dengan dinding penyekat tersebut.

"Korban sempat bertanya apa maksud pelaku, namun pelaku hanya tertunduk lalu meninggalkan rumah. Korban lantas menangis dan kejadian itu disampaikan kepada ibu dan abangnya yang berujung dengan pelaporan ke polisi, dan pelaku diamankan," kata Juliandi.(fad)

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Baca Juga:  Aniaya Pelajar dan Jadi Tersangka, Kader PDIP Sumut Dipecat

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari