PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) selaku pihak termohon saat ini menunggu hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia (RI), terhadap perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu dengan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 (tiga) Hafith Syukri dan Erizal.
Sesuai agenda sidang sengketa PHP Bupati Rohul lanjutan tersebut, pembacaan putusan oleh majelis hakim MK yang dijadwalkan 18-24 Maret mendatang.
Ketua KPU Rohul Elfendri ST Eng saat diwawancarai Riau Pos, Senin (8/3) menyebutkan, KPU sebagai pihak termohon didampingi pengacara Sudi Prayitno SH LLM telah mengikuti beberapa kali sidang sengketa PHP Bupati Rohul dengan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar MK RI secara daring.
Di antaranya sidang pertama pembacaan pokok-pokok permohonan. Sidang kedua pemeriksaan jawaban termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan atau bawaslu dan pengesahan alat bukti. Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan dari Hakim MK.
"KPU Rohul saat ini menunggu jadwal putusan sidang sengketa perkara PHP Bupati Rohul dari MK RI. Kita siap menerima dan menjalankan apapun keputusan majelis hakim dalam persidangan nantinya," jelasnya.
Elfendri mengatakan dalam mengikuti persidangan sengketa PHP Bupati Rohul, pihak pemohon melalui pengacara Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri-Erizal menyampaikan 3 tuntutan. Namun dirinya tidak ingat secara pasti dan apa isi tuntutan tanpa menjelaskan secara rinci.
"Kita tunggu saja hasil putusan MK. Memang untuk jadwal pasti persidang belum ditetapkan, namun rentang waktunya sudah dijadwalkan," tambahnya.(epp)
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) selaku pihak termohon saat ini menunggu hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia (RI), terhadap perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu dengan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 (tiga) Hafith Syukri dan Erizal.
Sesuai agenda sidang sengketa PHP Bupati Rohul lanjutan tersebut, pembacaan putusan oleh majelis hakim MK yang dijadwalkan 18-24 Maret mendatang.
- Advertisement -
Ketua KPU Rohul Elfendri ST Eng saat diwawancarai Riau Pos, Senin (8/3) menyebutkan, KPU sebagai pihak termohon didampingi pengacara Sudi Prayitno SH LLM telah mengikuti beberapa kali sidang sengketa PHP Bupati Rohul dengan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar MK RI secara daring.
Di antaranya sidang pertama pembacaan pokok-pokok permohonan. Sidang kedua pemeriksaan jawaban termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan atau bawaslu dan pengesahan alat bukti. Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan dari Hakim MK.
- Advertisement -
"KPU Rohul saat ini menunggu jadwal putusan sidang sengketa perkara PHP Bupati Rohul dari MK RI. Kita siap menerima dan menjalankan apapun keputusan majelis hakim dalam persidangan nantinya," jelasnya.
Elfendri mengatakan dalam mengikuti persidangan sengketa PHP Bupati Rohul, pihak pemohon melalui pengacara Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri-Erizal menyampaikan 3 tuntutan. Namun dirinya tidak ingat secara pasti dan apa isi tuntutan tanpa menjelaskan secara rinci.
"Kita tunggu saja hasil putusan MK. Memang untuk jadwal pasti persidang belum ditetapkan, namun rentang waktunya sudah dijadwalkan," tambahnya.(epp)