Jumat, 20 September 2024

SK Tenaga PPPK Lulus Seleksi 2019 akan Dibagikan, Ini Jadwalnya!

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, rencananya akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis (25/2) pekan ini. Penyerahan SK tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar.

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, proses terakhir yang dilakukan sebelum penyerahan SK yakni tanda tangan kontak para tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Pada penandatanganan kali ini difasilitasi oleh dinas pendidikan Riau.

"Para tenaga PPPK yang lulus itu melakukan tandatangan kontrak di Dinas Pendidikan, karena mereka adalah para guru-guru yang sebelumnya berstatus guru honorer," katanya.

Selain penandatanganan kontrak, lanjut Ikhwan, para tenaga PPPK tersebut juga melakukan penandatanganan pakta integritas, tidak menyalahgunakan narkoba dan juga melampirkan surat keterangan catatan kepolisian.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sosok Pemimpin yang Komit dalam Setiap Kebijakan yang Diambil

"Setelah semua proses itu dilakukan, selanjutnya berkas diserahkan kembali ke BKD Riau untuk ditandangani oleh kepala BKD. Selanjutnya, Kamis besok kalau tidak ada halangan akan diserahkan langsung oleh pak gubernur SK-nya," ujarnya lagi.

Menurut Ikhwan, pihaknya sengaja mempercepat proses penandatanganan dan penyerahan SK agar pada bulan depan atau bulan Maret, para tenaga PPPK tersebut sudah mulai bisa bekerja secara efektif sebagai tenaga PPPK.

- Advertisement -

"Jika semua sudah diserahkan, diharapkan tidak ada keterlambatan dalam sistem penggajian nantinya," jelasnya.

Ikhwan menambahkan, bahwa para tenaga PPPK tersebut bisa dikontrak maksimal selama lima tahun baru diperpanjang. Namun untuk tenaga PPPK Riau, dibuat kontrak per dua tahun terlebih dahulu. Jika nantinya kinerja tenaga PPPK tersebut, maka masa kontraknya bisa diperpanjang.

Baca Juga:  Pemkab Berjanji Jalan Desa Sei Kebau Jaya-Air Panas Diaspal

"Kebijakan kontrak per dua tahun tersebut, dikarenakan umur para tenaga PPPK yang dinyatakan lulus tidak semuanya sama. Di mana ada tenaga PPPK yang sudah mendekati usia pensiun, karena saat seleksi tidak dibatasi umurnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pada seleksi PPPK tahap pertama tahun 2019 lalu, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang.

Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga eks tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, rencananya akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis (25/2) pekan ini. Penyerahan SK tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar.

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, proses terakhir yang dilakukan sebelum penyerahan SK yakni tanda tangan kontak para tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Pada penandatanganan kali ini difasilitasi oleh dinas pendidikan Riau.

"Para tenaga PPPK yang lulus itu melakukan tandatangan kontrak di Dinas Pendidikan, karena mereka adalah para guru-guru yang sebelumnya berstatus guru honorer," katanya.

Selain penandatanganan kontrak, lanjut Ikhwan, para tenaga PPPK tersebut juga melakukan penandatanganan pakta integritas, tidak menyalahgunakan narkoba dan juga melampirkan surat keterangan catatan kepolisian.

Baca Juga:  Mantan Wako Dumai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

"Setelah semua proses itu dilakukan, selanjutnya berkas diserahkan kembali ke BKD Riau untuk ditandangani oleh kepala BKD. Selanjutnya, Kamis besok kalau tidak ada halangan akan diserahkan langsung oleh pak gubernur SK-nya," ujarnya lagi.

Menurut Ikhwan, pihaknya sengaja mempercepat proses penandatanganan dan penyerahan SK agar pada bulan depan atau bulan Maret, para tenaga PPPK tersebut sudah mulai bisa bekerja secara efektif sebagai tenaga PPPK.

"Jika semua sudah diserahkan, diharapkan tidak ada keterlambatan dalam sistem penggajian nantinya," jelasnya.

Ikhwan menambahkan, bahwa para tenaga PPPK tersebut bisa dikontrak maksimal selama lima tahun baru diperpanjang. Namun untuk tenaga PPPK Riau, dibuat kontrak per dua tahun terlebih dahulu. Jika nantinya kinerja tenaga PPPK tersebut, maka masa kontraknya bisa diperpanjang.

Baca Juga:  Pintu Masuk ke Riau Kembali Diperketat

"Kebijakan kontrak per dua tahun tersebut, dikarenakan umur para tenaga PPPK yang dinyatakan lulus tidak semuanya sama. Di mana ada tenaga PPPK yang sudah mendekati usia pensiun, karena saat seleksi tidak dibatasi umurnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pada seleksi PPPK tahap pertama tahun 2019 lalu, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang.

Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga eks tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari