Jumat, 24 April 2026
- Advertisement -

Densus 88 Dinilai Perlu Periksa Munarman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto terkait keterlibatan aksi terorisme.

“Demi membuka titik terang dugaan terlibat aksi terorisme. Saya kira Munarman bisa dimintai keterangan oleh Densus,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto kepada wartawan, Selasa (16/2).

Sebelumnya, Munarman diduga menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan setelah ada pengakuan dari terduga teroris. Selain itu, beredar video Munarman menghadiri pembaiatan terduga teroris.

Namun, hingga kini Densus 88 belum memeriksa Munarman terkait dugaan terkait aksi terorisme. Terkait kemungkinan Densus mengajukan pencekalan terhadap Munarman, menurut Soleman, itu tergantung data yang dimiliki Densus.

Baca Juga:  Muhammadiyah Aktif Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19

“Mungkin Densus masih mengumpulkan data lebih akurat lagi biar sekali jalan. Kan tidak mungkin terlalu cepat,” ujar Soleman.

Sedangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan, wajar jika muncul dugaan keterkaitan Munarman dalam aksi terorisme. Karena ada saksi yang menyebutkan ia menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor ke polisi.

“Karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme. Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan),” ujar Husin dalam sebuah diskusi online.

Diketahui, Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu. Menurut Munarman tudingan ia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap Front Pembela Islam dan mantan pengurusnya.H

Baca Juga:  Ujian SKB CPNS Pemprov Dimulai 27 November

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hatono menegaskan Densus 88 pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman. “Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rusdi.

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto terkait keterlibatan aksi terorisme.

“Demi membuka titik terang dugaan terlibat aksi terorisme. Saya kira Munarman bisa dimintai keterangan oleh Densus,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto kepada wartawan, Selasa (16/2).

Sebelumnya, Munarman diduga menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan setelah ada pengakuan dari terduga teroris. Selain itu, beredar video Munarman menghadiri pembaiatan terduga teroris.

Namun, hingga kini Densus 88 belum memeriksa Munarman terkait dugaan terkait aksi terorisme. Terkait kemungkinan Densus mengajukan pencekalan terhadap Munarman, menurut Soleman, itu tergantung data yang dimiliki Densus.

Baca Juga:  Muhammadiyah Aktif Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19

“Mungkin Densus masih mengumpulkan data lebih akurat lagi biar sekali jalan. Kan tidak mungkin terlalu cepat,” ujar Soleman.

- Advertisement -

Sedangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan, wajar jika muncul dugaan keterkaitan Munarman dalam aksi terorisme. Karena ada saksi yang menyebutkan ia menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor ke polisi.

“Karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme. Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan),” ujar Husin dalam sebuah diskusi online.

- Advertisement -

Diketahui, Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu. Menurut Munarman tudingan ia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap Front Pembela Islam dan mantan pengurusnya.H

Baca Juga:  Satu Travel Minimal Punya 1.500 Jemaah

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hatono menegaskan Densus 88 pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman. “Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rusdi.

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto terkait keterlibatan aksi terorisme.

“Demi membuka titik terang dugaan terlibat aksi terorisme. Saya kira Munarman bisa dimintai keterangan oleh Densus,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto kepada wartawan, Selasa (16/2).

Sebelumnya, Munarman diduga menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan setelah ada pengakuan dari terduga teroris. Selain itu, beredar video Munarman menghadiri pembaiatan terduga teroris.

Namun, hingga kini Densus 88 belum memeriksa Munarman terkait dugaan terkait aksi terorisme. Terkait kemungkinan Densus mengajukan pencekalan terhadap Munarman, menurut Soleman, itu tergantung data yang dimiliki Densus.

Baca Juga:  Satu Travel Minimal Punya 1.500 Jemaah

“Mungkin Densus masih mengumpulkan data lebih akurat lagi biar sekali jalan. Kan tidak mungkin terlalu cepat,” ujar Soleman.

Sedangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan, wajar jika muncul dugaan keterkaitan Munarman dalam aksi terorisme. Karena ada saksi yang menyebutkan ia menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor ke polisi.

“Karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme. Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan),” ujar Husin dalam sebuah diskusi online.

Diketahui, Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu. Menurut Munarman tudingan ia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap Front Pembela Islam dan mantan pengurusnya.H

Baca Juga:  Dua Caketum BPD Hipmi Riau Silaturahmi ke BPC Rohil

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hatono menegaskan Densus 88 pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman. “Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rusdi.

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari