Jumat, 28 November 2025
spot_img

Penyusunan LKPJ dan LPPD Jangan Terlambat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2019 diminta selesai tepat waktu. Paling lambat tanggal 1 Februari 2021 dokumen tersebut sudah dikirimkan kepada Sekretariat Tim Penyusun LKPJ dan LKPD melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis H Heri Indra Putra saat memimpin rapat penyusunan LKPJ dan penyusunan LPPD Bengkalis Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Hangtuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (26/1).

Heri Indra Putra menambahkan jangan sampai molor dari target waktu yang telah ditetapkan. Disamping itu, kita juga sangat bersyukur dikarenakan hasil laporan LKPJ dan LPPD ini mendapatkan nilai bagus, untuk itu, saya meminta kepada tim penyusun untuk memaparkan apa saja capaian yang belum dilengkapi oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD).

Baca Juga:  Pemkab Usulkan Bangun Jembatan Pulau Bengkalis dan Rupat

Menurut Tim Penyusun, Kasubbag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis Pria Gunawan bahwa pada dasarnya penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2020 ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berdasarkan hukum penyusunan LKPJ dan LPPD ini sudah harus mengikuti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 sebagaimana mestinya.

“Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini sangat sulit untuk berkoordinasi, untuk kami berharap capaian LPPD PD dari hasil TIMDA 2020 yang hasil kinerja masih tergolong rendah, untuk segera melengkapi data-datanya dengan didukung pembuktian yang tepat. Karena jika penyusunan laporan terlambat maka akan mengurangi nilai Kabupaten Bengkalis,” ujar pria.

Baca Juga:  PC PMII Gelar Penerimaan Anggota Baru

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis Mohd Amru Herawza juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh PD yang telah saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan LKPJ dan LPPD ini.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2019 diminta selesai tepat waktu. Paling lambat tanggal 1 Februari 2021 dokumen tersebut sudah dikirimkan kepada Sekretariat Tim Penyusun LKPJ dan LKPD melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis H Heri Indra Putra saat memimpin rapat penyusunan LKPJ dan penyusunan LPPD Bengkalis Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Hangtuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (26/1).

Heri Indra Putra menambahkan jangan sampai molor dari target waktu yang telah ditetapkan. Disamping itu, kita juga sangat bersyukur dikarenakan hasil laporan LKPJ dan LPPD ini mendapatkan nilai bagus, untuk itu, saya meminta kepada tim penyusun untuk memaparkan apa saja capaian yang belum dilengkapi oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD).

Baca Juga:  Bawaslu Imbau Bupati Tak Lakukan Mutasi

Menurut Tim Penyusun, Kasubbag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis Pria Gunawan bahwa pada dasarnya penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2020 ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berdasarkan hukum penyusunan LKPJ dan LPPD ini sudah harus mengikuti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 sebagaimana mestinya.

“Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini sangat sulit untuk berkoordinasi, untuk kami berharap capaian LPPD PD dari hasil TIMDA 2020 yang hasil kinerja masih tergolong rendah, untuk segera melengkapi data-datanya dengan didukung pembuktian yang tepat. Karena jika penyusunan laporan terlambat maka akan mengurangi nilai Kabupaten Bengkalis,” ujar pria.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Gelar Apel Siaga Karhulta

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis Mohd Amru Herawza juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh PD yang telah saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan LKPJ dan LPPD ini.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2019 diminta selesai tepat waktu. Paling lambat tanggal 1 Februari 2021 dokumen tersebut sudah dikirimkan kepada Sekretariat Tim Penyusun LKPJ dan LKPD melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis H Heri Indra Putra saat memimpin rapat penyusunan LKPJ dan penyusunan LPPD Bengkalis Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Hangtuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (26/1).

Heri Indra Putra menambahkan jangan sampai molor dari target waktu yang telah ditetapkan. Disamping itu, kita juga sangat bersyukur dikarenakan hasil laporan LKPJ dan LPPD ini mendapatkan nilai bagus, untuk itu, saya meminta kepada tim penyusun untuk memaparkan apa saja capaian yang belum dilengkapi oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD).

Baca Juga:  Bedah Buku Asah Intelektual dan Perdalam Wawasan

Menurut Tim Penyusun, Kasubbag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis Pria Gunawan bahwa pada dasarnya penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2020 ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berdasarkan hukum penyusunan LKPJ dan LPPD ini sudah harus mengikuti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 sebagaimana mestinya.

“Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini sangat sulit untuk berkoordinasi, untuk kami berharap capaian LPPD PD dari hasil TIMDA 2020 yang hasil kinerja masih tergolong rendah, untuk segera melengkapi data-datanya dengan didukung pembuktian yang tepat. Karena jika penyusunan laporan terlambat maka akan mengurangi nilai Kabupaten Bengkalis,” ujar pria.

Baca Juga:  Bawaslu Imbau Bupati Tak Lakukan Mutasi

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis Mohd Amru Herawza juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh PD yang telah saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan LKPJ dan LPPD ini.(esi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari