Minggu, 7 Juli 2024

Polda Dalami Pemilik 20 Kg Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Riau tengah mendalami pemilik dari 20 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan pada awal pekan ini.

Dimana dari hasil penyidikan sementara, tersangka AD merupakan orang suruhan seseorang untuk membawa barang haram tersebut.

- Advertisement -

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian, Rabu (20/1).

"Dari hasil interogasi penyidik tersangka AD diperintahkan oleh seseorang untuk menjemput barang bukti (sabu) di Rupat dan diantar ke wilayah Dumai. Tapi tidak tau siapa orang yang menerima di wilayah Dumai," sebut Kombes Victor.

Lebih jauh disampaikan dia, tersangkan yang ditangkap beserta barang bukti sabu 20 Kg diupah oleh pemilik sebesar Rp8 juta per kg. Jika ditotal, tersangka mendapat bayaran Rp160 juta untuk sekali antar ke Kota Dumai.

- Advertisement -
Baca Juga:  Satu Tersangka Narkoba Masih di RS, Dua Lainnya di Sel

 Masih dikatakan Kombes Victor, tersangka diketahui sudah melakukan pengiriman narkoba sekali pada Desember 2020 lalu. "Tersangka sudah melakukan pengiriman narkoba sekali pada bulan Desember 2020 lalu," ungkapnya.

Saat ditanya apakah kepolisian sudah mengantongi identitas pengupah, dia menyebutkan bahwa pihaknya tengah mendalami. Termasuk juga terhadap para pihak termasuk penerima yang akan dikirimi sabu seberat 20 kg di Kota Dumai. "Masih kami dalami," tuntasnya.

Diketahui sebelumnya, Ditres­narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian TNI Angkatan Laut Kota Dumai pada Ahad (17/1). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim khusus. Tim kemudian melakukan pengintaian di perairan Roro Rupat-Dumai. Upaya pengintaian tersebut membuahkan hasil.

Baca Juga:  Tim Cek Kesiapan Pembukaan Fakultas Kedokteran Umri 

Tim yang sudah melangsungkan pengintaian, mengamankan pelaku yang saat itu tengah mengendarai kendaraan roda empat jenis minibus. Kemudian melakukan penggeledahan.

Dalam mobil yang dikemudikan AD (37) ditemukan dua buah tas yang dibungkus ke dalam kardus yang diduga berisi 20 kg sabu berbungkus plastik putih. Dugaan sementara, barang haram tersebut hendak diseludup­kan dari Negeri Jiran melalui jalur laut.(kom)

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Riau tengah mendalami pemilik dari 20 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan pada awal pekan ini.

Dimana dari hasil penyidikan sementara, tersangka AD merupakan orang suruhan seseorang untuk membawa barang haram tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian, Rabu (20/1).

"Dari hasil interogasi penyidik tersangka AD diperintahkan oleh seseorang untuk menjemput barang bukti (sabu) di Rupat dan diantar ke wilayah Dumai. Tapi tidak tau siapa orang yang menerima di wilayah Dumai," sebut Kombes Victor.

Lebih jauh disampaikan dia, tersangkan yang ditangkap beserta barang bukti sabu 20 Kg diupah oleh pemilik sebesar Rp8 juta per kg. Jika ditotal, tersangka mendapat bayaran Rp160 juta untuk sekali antar ke Kota Dumai.

Baca Juga:  Semua Moda Transportasi Harus Diterapkan

 Masih dikatakan Kombes Victor, tersangka diketahui sudah melakukan pengiriman narkoba sekali pada Desember 2020 lalu. "Tersangka sudah melakukan pengiriman narkoba sekali pada bulan Desember 2020 lalu," ungkapnya.

Saat ditanya apakah kepolisian sudah mengantongi identitas pengupah, dia menyebutkan bahwa pihaknya tengah mendalami. Termasuk juga terhadap para pihak termasuk penerima yang akan dikirimi sabu seberat 20 kg di Kota Dumai. "Masih kami dalami," tuntasnya.

Diketahui sebelumnya, Ditres­narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian TNI Angkatan Laut Kota Dumai pada Ahad (17/1). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim khusus. Tim kemudian melakukan pengintaian di perairan Roro Rupat-Dumai. Upaya pengintaian tersebut membuahkan hasil.

Baca Juga:  PPKM Skala Pekanbaru Diberlakukan hingga 13 Juni 2021

Tim yang sudah melangsungkan pengintaian, mengamankan pelaku yang saat itu tengah mengendarai kendaraan roda empat jenis minibus. Kemudian melakukan penggeledahan.

Dalam mobil yang dikemudikan AD (37) ditemukan dua buah tas yang dibungkus ke dalam kardus yang diduga berisi 20 kg sabu berbungkus plastik putih. Dugaan sementara, barang haram tersebut hendak diseludup­kan dari Negeri Jiran melalui jalur laut.(kom)

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari