PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Melalui tim pengamanan asetnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pembersihan parit gajah di sekeliling Kawasan Industri Tenayan (KIT). Pembersihan di sekitar lahan seluas 266 hektare itu akan dimulai pekan ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Senin (16/3) mengatakan hal ini. ‘’Pembersihan parit gajah itu salah satu upaya pengamanan aset milik Pemerintah Kota, terkait adanya beberapa oknum mengklaim kepemilikan lahan dalam KIT,’’ katanya.
Dia melanjutkan, pembersihan parit gajah ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.’’Kalau tidak salah ada yang sudah dibersihkan sekitar 5 kilometer kali 12 kilometer. Ketika saat kita bersihkan ada yang klaim, maka kita akan uji suratnya,’’ imbuhnya.
Irba menerangkan, secara administrasi kepemilikan lahan, Pemko Pekanbaru telah memiliki surat untuk kepemilikan lahan seluas 266 hektare itu yang diperuntukkan bagi KIT. Jika ada oknum yang mengklaim kepemilikan, Pemko siap melanjutkan ke ranah hukum.
‘’Silahkan mereka klaim akan kita teruskan ke pihak jaksa, nanti kita uji suratnya,’’ urainya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Melalui tim pengamanan asetnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pembersihan parit gajah di sekeliling Kawasan Industri Tenayan (KIT). Pembersihan di sekitar lahan seluas 266 hektare itu akan dimulai pekan ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Senin (16/3) mengatakan hal ini. ‘’Pembersihan parit gajah itu salah satu upaya pengamanan aset milik Pemerintah Kota, terkait adanya beberapa oknum mengklaim kepemilikan lahan dalam KIT,’’ katanya.
- Advertisement -
Dia melanjutkan, pembersihan parit gajah ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.’’Kalau tidak salah ada yang sudah dibersihkan sekitar 5 kilometer kali 12 kilometer. Ketika saat kita bersihkan ada yang klaim, maka kita akan uji suratnya,’’ imbuhnya.
Irba menerangkan, secara administrasi kepemilikan lahan, Pemko Pekanbaru telah memiliki surat untuk kepemilikan lahan seluas 266 hektare itu yang diperuntukkan bagi KIT. Jika ada oknum yang mengklaim kepemilikan, Pemko siap melanjutkan ke ranah hukum.
- Advertisement -
‘’Silahkan mereka klaim akan kita teruskan ke pihak jaksa, nanti kita uji suratnya,’’ urainya.(ali)