- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksi bejat sang kepala keluarga itu dilampiaskan kepada anak tirinya. Sudah sejak 2019. Digauli di dalam kamarnya. Dua pekan sekali.
- Advertisement -
Kejadian itu terungkap, ketika guru korban mengabarkan kepada ibunya. Tak terima anaknya disetubuhi, sang ibu pun melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan dan membenarkan adanya kejadian itu. Bahkan sejak laporan itu masuk, pelaku sudah diamankan.
"Laporan itu masuk pada Selasa (12/3) yang dilaporkan langsung oleh ibunya. Kemudian pelaku yang merupakan ayah tirinya Z alias K (52) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang pada Kamis (14/3)," jelas Hanafi, Ahad (15/3).
- Advertisement -
Dikisahkannya, pelaku yang sudah jadi tersangka itu melakukan perbuatan bejatnya sejak 2019 kepada anak tirinya yang baru berumur 10 tahun. "Perbuatannya itu dilakukan di dalam kamar saat tidak ada orang. Menurut pengakuannya, nafsu birahinya dikeluarkan sekali dalam dua pekan," ucapnya.
Tersangka merupakan warga yang tinggal di Jalan Gajah, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Saat melakukan persetubuhan, cairan putih itu selalu keluar.
Atas perbuatannya itu Z dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UndangUundang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Hanafi menuturkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan atau memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan cabul.(ade)
Laporan: SOFIAH
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksi bejat sang kepala keluarga itu dilampiaskan kepada anak tirinya. Sudah sejak 2019. Digauli di dalam kamarnya. Dua pekan sekali.
- Advertisement -
Kejadian itu terungkap, ketika guru korban mengabarkan kepada ibunya. Tak terima anaknya disetubuhi, sang ibu pun melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan dan membenarkan adanya kejadian itu. Bahkan sejak laporan itu masuk, pelaku sudah diamankan.
- Advertisement -
"Laporan itu masuk pada Selasa (12/3) yang dilaporkan langsung oleh ibunya. Kemudian pelaku yang merupakan ayah tirinya Z alias K (52) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang pada Kamis (14/3)," jelas Hanafi, Ahad (15/3).
Dikisahkannya, pelaku yang sudah jadi tersangka itu melakukan perbuatan bejatnya sejak 2019 kepada anak tirinya yang baru berumur 10 tahun. "Perbuatannya itu dilakukan di dalam kamar saat tidak ada orang. Menurut pengakuannya, nafsu birahinya dikeluarkan sekali dalam dua pekan," ucapnya.
Tersangka merupakan warga yang tinggal di Jalan Gajah, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Saat melakukan persetubuhan, cairan putih itu selalu keluar.
Atas perbuatannya itu Z dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UndangUundang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Hanafi menuturkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan atau memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan cabul.(ade)
Laporan: SOFIAH