Jumat, 22 November 2024
spot_img

Hari Terakhir, Ramai Bayar Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah berlangsung selama tiga bulan, pembebasan denda pajak kendaraan memasuki hari terakhir, Selasa (15/12). Dan di hari terakhir kemarin, warga ramai mengurus pemutihan denda pajak di Kantor Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No 6, Simpang Tiga.

Pantauan Riau P0os, Selasa (15/12) ratusan warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan tampak memadati sejumlah layanan pembayaran pajak.

Sejumlah wajib pajak melakukan cek fisik kendaraannya terlebih dahulu dan melengkapi berkas yang dimiliki sesuai dengan jenis kendaraannya sebelum lanjut membayar pajak kendaraannya.

Bahkan, antrean di hari terakhir ini melonjak drastis hingga 500 lebih nomor antrean.

Kinan, salah seorang wajib pajak yang menuturkan, dirinya sengaja melakukan pembayaran dihari terakhir dikarenakan dana untuk membayar pajak baru dapat terkumpul beberapa hari yang lalu.

"Uangnya baru ada kemarin. Jadi ya hari ini baru bisa bayar pajaknya. Saya dapat nomor antrean 350 ini untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahun," ucapnya.

Baca Juga:  Lapas Menuju Dapur Higienis

Meskipun mendapatkan nomor antrean di atas 300. Namun, Kinan tetap dengan sabar menunggu panggilan nomor urut yang ia miliki karena pihak Bapenda memerapkan  pembatasan orang di dalam ruang pembayaran pajak.

Sementara itu, hal yang sama juga dituturkan oleh Robi salah seorang wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di armada Samsat Keliling.

"Dampak Covid-19 ini makanya baru bisa bayar hari ini (kemarin, red). Maklumlah kita kan harus nabung dulu untuk bayar pajak 1 tahun ini," katanya.

Robi berharap, ke depan pelayanan pajak dapat lebih baik lagi dengan menempatkan sejumlah tempat duduk yang banyak, serta armada yang lebih lagi.

"Ya maunya armada diperbanyak. Soalnya kalau bayar didalam sana kan sempit juga. Ada pembatasan kuota orang yang di dalam. Kalau di luar kan lebih leluasa,"harapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Simpang 3 Mohamad Tafianto mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan dari Oktober hingga 15 Desember 2020 ini memang mendapatkan antusias yang tinggi oleh masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada umumnya.

Baca Juga:  Penerbit Erlangga Peduli Yatim

Apalagi, program ini dilakukan guna memberikan kesempatan dan keringanan dalam situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi untuk memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan pemotongan 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Meskipun terjadi lonjakan dihari terakhir penghapusan denda tersebut. Pihak Bapenda Provinsi Riau tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi antusias wajib pajak dalam pembayaran pajak di tahun 2020 ini. Walaupun hari terakhir ini membeludak, tapi kami tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibkan seluruh wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah kami sediakan, menjaga jarak dengan tempat duduk yang juga kami berikan. Kami juga memprioritaskan para manula serta ibu hamil dan yang membawa bayi untuk melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu mengingat kondisi mereka yang rentan akan sejumlah panyakit yang ada saat ini," tugasnya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah berlangsung selama tiga bulan, pembebasan denda pajak kendaraan memasuki hari terakhir, Selasa (15/12). Dan di hari terakhir kemarin, warga ramai mengurus pemutihan denda pajak di Kantor Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No 6, Simpang Tiga.

Pantauan Riau P0os, Selasa (15/12) ratusan warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan tampak memadati sejumlah layanan pembayaran pajak.

- Advertisement -

Sejumlah wajib pajak melakukan cek fisik kendaraannya terlebih dahulu dan melengkapi berkas yang dimiliki sesuai dengan jenis kendaraannya sebelum lanjut membayar pajak kendaraannya.

Bahkan, antrean di hari terakhir ini melonjak drastis hingga 500 lebih nomor antrean.

- Advertisement -

Kinan, salah seorang wajib pajak yang menuturkan, dirinya sengaja melakukan pembayaran dihari terakhir dikarenakan dana untuk membayar pajak baru dapat terkumpul beberapa hari yang lalu.

"Uangnya baru ada kemarin. Jadi ya hari ini baru bisa bayar pajaknya. Saya dapat nomor antrean 350 ini untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahun," ucapnya.

Baca Juga:  Parkir Liar Sebabkan Kemacetan Jalan

Meskipun mendapatkan nomor antrean di atas 300. Namun, Kinan tetap dengan sabar menunggu panggilan nomor urut yang ia miliki karena pihak Bapenda memerapkan  pembatasan orang di dalam ruang pembayaran pajak.

Sementara itu, hal yang sama juga dituturkan oleh Robi salah seorang wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di armada Samsat Keliling.

"Dampak Covid-19 ini makanya baru bisa bayar hari ini (kemarin, red). Maklumlah kita kan harus nabung dulu untuk bayar pajak 1 tahun ini," katanya.

Robi berharap, ke depan pelayanan pajak dapat lebih baik lagi dengan menempatkan sejumlah tempat duduk yang banyak, serta armada yang lebih lagi.

"Ya maunya armada diperbanyak. Soalnya kalau bayar didalam sana kan sempit juga. Ada pembatasan kuota orang yang di dalam. Kalau di luar kan lebih leluasa,"harapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Simpang 3 Mohamad Tafianto mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan dari Oktober hingga 15 Desember 2020 ini memang mendapatkan antusias yang tinggi oleh masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada umumnya.

Baca Juga:  Penerbit Erlangga Peduli Yatim

Apalagi, program ini dilakukan guna memberikan kesempatan dan keringanan dalam situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi untuk memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan pemotongan 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Meskipun terjadi lonjakan dihari terakhir penghapusan denda tersebut. Pihak Bapenda Provinsi Riau tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi antusias wajib pajak dalam pembayaran pajak di tahun 2020 ini. Walaupun hari terakhir ini membeludak, tapi kami tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibkan seluruh wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah kami sediakan, menjaga jarak dengan tempat duduk yang juga kami berikan. Kami juga memprioritaskan para manula serta ibu hamil dan yang membawa bayi untuk melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu mengingat kondisi mereka yang rentan akan sejumlah panyakit yang ada saat ini," tugasnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari