Jumat, 8 Mei 2026
- Advertisement -

Iyut Bing Slamet Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tertangkap narkoba, Iyut Bing Slamet bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian. Bahkan ia menunjukkan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, IBS diamankan polisi di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember semalam. Saat diamankan, dia pun tak melakukan perlawanan.

"Diamankan di kediamannya, sedang di kamar. Dia bersikap kooperatif pada petugas," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini IBS pun sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maka itu, polisi belum bisa memastikan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Masih diperdalam lebih lanjut masih kita periksa sekarang orangnya," katanya.

Baca Juga:  Dua Orang Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Bangkinang

Status Iyut pun belum menjadi tersangka namun masih menjadi terperiksa.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red), kami periksa dahulu dong, perdalam dahulu sejauh mana keterlibatan dia dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Wadi Sabani lagi.

Menurutnya, polisi juga belum mengetahui motif IBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu, termasuk sudah berapa lama dia memakai barang haram itu. Pasalnya, hingga berita ini dibuat IBS pun masih dalam pemeriksaan polisi guna pendalaman.

"Belum, belum. Masih diperdalam, masih kita periksa ya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi hanya mengamankan IBS  di kediamannya. Polisi pun bakal mengembangkan kasus tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada 8 Maret 2011.

Baca Juga:  Polres Rohul Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 34 Tersangka

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tertangkap narkoba, Iyut Bing Slamet bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian. Bahkan ia menunjukkan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, IBS diamankan polisi di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember semalam. Saat diamankan, dia pun tak melakukan perlawanan.

"Diamankan di kediamannya, sedang di kamar. Dia bersikap kooperatif pada petugas," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini IBS pun sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maka itu, polisi belum bisa memastikan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Masih diperdalam lebih lanjut masih kita periksa sekarang orangnya," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rumah Jenderal Disatroni, Kerugian Rp125 Juta

Status Iyut pun belum menjadi tersangka namun masih menjadi terperiksa.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red), kami periksa dahulu dong, perdalam dahulu sejauh mana keterlibatan dia dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Wadi Sabani lagi.

- Advertisement -

Menurutnya, polisi juga belum mengetahui motif IBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu, termasuk sudah berapa lama dia memakai barang haram itu. Pasalnya, hingga berita ini dibuat IBS pun masih dalam pemeriksaan polisi guna pendalaman.

"Belum, belum. Masih diperdalam, masih kita periksa ya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi hanya mengamankan IBS  di kediamannya. Polisi pun bakal mengembangkan kasus tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada 8 Maret 2011.

Baca Juga:  BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Miras

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tertangkap narkoba, Iyut Bing Slamet bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian. Bahkan ia menunjukkan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, IBS diamankan polisi di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember semalam. Saat diamankan, dia pun tak melakukan perlawanan.

"Diamankan di kediamannya, sedang di kamar. Dia bersikap kooperatif pada petugas," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini IBS pun sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maka itu, polisi belum bisa memastikan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Masih diperdalam lebih lanjut masih kita periksa sekarang orangnya," katanya.

Baca Juga:  Dua Remaja Hebohkan Jagad Maya, Ini yang Dilakukannya

Status Iyut pun belum menjadi tersangka namun masih menjadi terperiksa.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red), kami periksa dahulu dong, perdalam dahulu sejauh mana keterlibatan dia dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Wadi Sabani lagi.

Menurutnya, polisi juga belum mengetahui motif IBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu, termasuk sudah berapa lama dia memakai barang haram itu. Pasalnya, hingga berita ini dibuat IBS pun masih dalam pemeriksaan polisi guna pendalaman.

"Belum, belum. Masih diperdalam, masih kita periksa ya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi hanya mengamankan IBS  di kediamannya. Polisi pun bakal mengembangkan kasus tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada 8 Maret 2011.

Baca Juga:  Ada Kekerasan di Tubuh Korban

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari