Kamis, 19 September 2024

Diantar Rhoma, Ridho Datangi Kejari Jakarta Barat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini datang mengenakan kemeja krem dan peci hitam ditemani oleh ayahnya, Rhoma Irama.

’’Kami datang ke sini mengantar Ridho memenuhi panggilan kejaksaan untuk melanjutkan proses putusan kasasi,’’ kata Rhoma Irama mewakili anaknya. Pelantun lagu Judi itu menegaskan bahwa penahanan ini bukan pengulangan peristiwa, melainkan lanjutan dari kejadian sebelumnya.

’’Jangan ada kesan bahwa Ridho ini bolak-balik ke penjara. Bahwa Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba. Tapi kasus ini kasus yang pertama ketika Ridho menggunakan (sabu-sabu) yang di bawah satu gram itu,’’ ujar Rhoma.

Baca Juga:  KPK Tak Gentar Jika Digugat Praperadilan Bupati Sidoarjo

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan kepada Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian menetapkan Ridho menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho menghirup udara bebas pada Januari 2018. Namun MA memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan, sehingga dia harus kembali menjalani sisa hukumannya.(mg7)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini datang mengenakan kemeja krem dan peci hitam ditemani oleh ayahnya, Rhoma Irama.

’’Kami datang ke sini mengantar Ridho memenuhi panggilan kejaksaan untuk melanjutkan proses putusan kasasi,’’ kata Rhoma Irama mewakili anaknya. Pelantun lagu Judi itu menegaskan bahwa penahanan ini bukan pengulangan peristiwa, melainkan lanjutan dari kejadian sebelumnya.

’’Jangan ada kesan bahwa Ridho ini bolak-balik ke penjara. Bahwa Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba. Tapi kasus ini kasus yang pertama ketika Ridho menggunakan (sabu-sabu) yang di bawah satu gram itu,’’ ujar Rhoma.

Baca Juga:  Tak Masuk Kerja 10 Juni, PNS Harus Siap Terima Sanksi Ini

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan kepada Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian menetapkan Ridho menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho menghirup udara bebas pada Januari 2018. Namun MA memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan, sehingga dia harus kembali menjalani sisa hukumannya.(mg7)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari