Senin, 4 Mei 2026
- Advertisement -

39 Kg Ganja Disembunyikan dalam Tumpukan Rambutan

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai kembali  menggagalkan penyeludupan narkotika jenis daun ganja kering sekitar 39 kg di Pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Selasa(9/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ada tiga  pelaku diduga terlibat dalam penyeludupan narkoba jenis daun ganja itu.  Dua di antaranya wanita berinisial KS, SL, dan satu pria berinisial AR.  Mereka memiliki peran yang berbeda. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya upaya penyeludupan barang yang dibawa dari arah Bagan Besar menuju Mundam menggunakan angkutan umum,” ujar Kepala Kantor KPPBC Dumai, Fuad Fauzi, Rabu (10/7).

Dikatakan Fuad, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim di lapangan melakukan pengintaian setibanya di lokasi kejadian. Tepatnya di daerah Mundam, petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Banjir dan Buaya Ancam Warga Basilam Baru

“Setelah berhasil menghentikan kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan,” sebutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan secara detail, ternyata di bawah tumpukan rambutan ditemukan bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering. “Mengetahui hal itu salah satu pengendara berusaha kabur yaitu KS, namun berhasil dihentikan petugas,” jelasnya.

Dijelaskannya, narkotika senilai 200 juta itu diduga berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan. “Meski demikian untuk tindak lebih lanjut kami serahkan ke Polres Dumai,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan laboratorium didapati hasil positif bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering. Ketiga pelaku akan diserahkan ke Polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.(hsb)
Editor: Eko Faizin

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai kembali  menggagalkan penyeludupan narkotika jenis daun ganja kering sekitar 39 kg di Pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Selasa(9/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ada tiga  pelaku diduga terlibat dalam penyeludupan narkoba jenis daun ganja itu.  Dua di antaranya wanita berinisial KS, SL, dan satu pria berinisial AR.  Mereka memiliki peran yang berbeda. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya upaya penyeludupan barang yang dibawa dari arah Bagan Besar menuju Mundam menggunakan angkutan umum,” ujar Kepala Kantor KPPBC Dumai, Fuad Fauzi, Rabu (10/7).

Dikatakan Fuad, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim di lapangan melakukan pengintaian setibanya di lokasi kejadian. Tepatnya di daerah Mundam, petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Lamborghini Mewah Raffi Ahmad Terbakar

“Setelah berhasil menghentikan kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan,” sebutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan secara detail, ternyata di bawah tumpukan rambutan ditemukan bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering. “Mengetahui hal itu salah satu pengendara berusaha kabur yaitu KS, namun berhasil dihentikan petugas,” jelasnya.

- Advertisement -

Dijelaskannya, narkotika senilai 200 juta itu diduga berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan. “Meski demikian untuk tindak lebih lanjut kami serahkan ke Polres Dumai,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan laboratorium didapati hasil positif bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering. Ketiga pelaku akan diserahkan ke Polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.(hsb)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai kembali  menggagalkan penyeludupan narkotika jenis daun ganja kering sekitar 39 kg di Pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Selasa(9/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ada tiga  pelaku diduga terlibat dalam penyeludupan narkoba jenis daun ganja itu.  Dua di antaranya wanita berinisial KS, SL, dan satu pria berinisial AR.  Mereka memiliki peran yang berbeda. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya upaya penyeludupan barang yang dibawa dari arah Bagan Besar menuju Mundam menggunakan angkutan umum,” ujar Kepala Kantor KPPBC Dumai, Fuad Fauzi, Rabu (10/7).

Dikatakan Fuad, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim di lapangan melakukan pengintaian setibanya di lokasi kejadian. Tepatnya di daerah Mundam, petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Aset BLBI Untuk Bangun Lapas

“Setelah berhasil menghentikan kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan,” sebutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan secara detail, ternyata di bawah tumpukan rambutan ditemukan bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering. “Mengetahui hal itu salah satu pengendara berusaha kabur yaitu KS, namun berhasil dihentikan petugas,” jelasnya.

Dijelaskannya, narkotika senilai 200 juta itu diduga berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan. “Meski demikian untuk tindak lebih lanjut kami serahkan ke Polres Dumai,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan laboratorium didapati hasil positif bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering. Ketiga pelaku akan diserahkan ke Polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.(hsb)
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari