- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat orang kepala daerah yakni bupati dan satu orang wakil kepala daerah yakni wakil bupati mengajukan cuti kampanye untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Pelaksaaan cuti kampanye tersebut dimulai pada 26 September mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, empat kepala daerah tersebut yakni Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin.
- Advertisement -
"Empat bupati dan satu wakil bupati yang mengajukan cuti tersebut akan melaksanakan cutinya mulai 26 September sampai 5 Desember 2020," kata Sudarman.
Lebih lanjut dikatakannya, pengajuan cuti empat kepala daerah dan satu wakil kepala daerah tersebut disampaikan kepada Gubernur Riau Syamsuar. Pasalnya, sesuai ketentuan gubernur yang dapat memberikan izin cuti bagi para kepala daerah.
"Permohonan cutinya disampaikan kepada Pak Gubernur, karena memang sesuai aturan itu kewenangan Pak Gubernur untuk memberi izin cuti kampanyenya," sebutnya. (sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat orang kepala daerah yakni bupati dan satu orang wakil kepala daerah yakni wakil bupati mengajukan cuti kampanye untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Pelaksaaan cuti kampanye tersebut dimulai pada 26 September mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, empat kepala daerah tersebut yakni Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin.
- Advertisement -
"Empat bupati dan satu wakil bupati yang mengajukan cuti tersebut akan melaksanakan cutinya mulai 26 September sampai 5 Desember 2020," kata Sudarman.
Lebih lanjut dikatakannya, pengajuan cuti empat kepala daerah dan satu wakil kepala daerah tersebut disampaikan kepada Gubernur Riau Syamsuar. Pasalnya, sesuai ketentuan gubernur yang dapat memberikan izin cuti bagi para kepala daerah.
- Advertisement -
"Permohonan cutinya disampaikan kepada Pak Gubernur, karena memang sesuai aturan itu kewenangan Pak Gubernur untuk memberi izin cuti kampanyenya," sebutnya. (sol)